Tomohon – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, Guntar Tutuarima SH menyatakan jika dalam pengurusan sertifikat tanah lewat Program Nasional (Prona), membutuhkan biaya sebesar kurang lebih Rp400 ribu.
Hanya saja dikatakan mantan Kabid Sengketa Konflik dan Perkara BPN Sulut itu, biaya dalam pengurusan sertifikat ini sudah ditanggung oleh pemerintah lewat pembiayaan APBN.
“Biaya itu untuk pembayaran pengukuran tanah, panitia pemeriksa tanah hingga pengeluaran sertifikat. Namun semua itu sudah dibiayai oleh negara dimana jika ditotalkan setiap sertifikat Prona bisa sekitar Rp400 ribu per bidang tanah,” ungkap Tutuarima kepada wartawan, Kamis (24/11/2016).
Disinggung biaya yang dikeluarkan oleh negara lewat APBN untuk pengurusan 900 sertifikat Prona tahun ini, dijelaskan Tutuarima, jika itu menyentuh sekitar Rp485 juta.
“Setiap bidang tanah saat diurus lewat Prona pada tahun bisa mengeluarkan biaya hingga Rp400 ribu/bidang tanah,” jelasnya.
Dijelaskan Tutuarima, pada tahun ini, Kota Tomohon mendapat jatah Prona 900 bidang tanah. Jumlah tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan jatah yang akan diterima kota itu pada tahun depan yang hanya 500 sertifikat dimana terdiri dari 400 sertifikat tanah bagi warga kurang mampu dan sisanya 100 sertifikat untuk UKM.
“Tahun depan ada Prona untuk UKM. Penurunan jumlah penerima Prona ini pada 2017 mendatang dikarenakan Tomohon sudah menerima program ini sejak tahun 1982 sehingga banyak yang dialihkan ke daerah lain oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.(mar)




















