Tomohon – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tomohon hingga 26 September 2016 mencapai Rp 1.777.585.229 atau sekitar 76,09 persen dari total penetapan Rp 2.336.227.172. Dari angka tersebut menunjukkan untuk jumlah angka terhutang sekitar Rp. 558.641.943.
Hasil ini terungkap saat rekonsiliasi PBB-P2 di aula lantai III kantor walikota, Selasa (27/09/2016) Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Dr Juliana Dolvin Karwur mengatakan realisasi ini naik 22,91 persen sejak dilaksanakannya rapat evaluasi 15 September 2016 lalu dan untuk pembayaran mulai 3 Oktober 2016 sudah dikenakan denda 2 persen.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Assisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc mengatakan sejak tahun 2014 seluruh daerah di Indonesia sudah harus melakukan pemungutan PBB-P2 sebagai pajak daerah sesuai amanat undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pemerintah berharap pada tahun 2016 ini semua kelurahan harus lunas PBB 100 persen karena output dari pada target yang ditetapkan semata-mata diperuntukkan untuk jalannya pembangunan di Kota Tomohon,” kata Lolowang.
Para camat dan para lurah agar dapat manfaatkan waktu dengan terus intens melakukan pendekatan-pendekatan persuasif secara berjenjang agar proses pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat termasuk pemungutan PBB-P2 dapat berjalan dengan lancar. (Mar)




















