Jabatan Hukum Tua Talise Diduga Jadi Rebutan

Minut – Jabatan hukum tua di Talise Kecamatan Likupang Barat diduga jadi rebutan. Selasa (09/11) sekelompok Wartawan yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Tumetenden Minut (PJTM) yang mangkal di Pemkab Minut, menerima sebuah rilis berita unik dari Ketua LSM LAKP2N, Rinto Rahman.

Dalam laporan dan rilis berita itu terdapat usulan yang dirilis secara ter-struktur oleh pihak LSM dan media dimana melaporkan segala sesuatu tentang sepak terjang dari mantan hukum tua yang baru saja melepas jabatannya.

Laporan yang disampaikan Rinto Rahman itu Nampak begitu sarat kepentingan dari pelapor. Pasalnya, dalam berkas yang di back-up oleh seorang aktivis LSM dan seorang Pemred itu mengusulkan seorang oknum PNS (guru sertifikasi) di SD Inpres Talise, untuk menjabat PLH Kumtua Desa Talise. Laporan dan somasi ini disertai dengan tanda tangan sekitar 100-an pendukung warga Desa Talise Kecamatan Likupang Barat. 
Menariknya belakangan diketahui, dukungan dari beberapa warga ternyata hanya rekayasa, alias tidak benar. Tiga belas orang warga menyatakan dukungan mereka tidak benar. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan bahwa tidak mendukung laporan yang dibuat oleh pihak lsm dan sebuah media.

“Berani sumpah, saya tidak pernah memberi dukungan menyangkut laporan itu” ujar Toufan Tahulending  warga Desa Talise jaga I.

Ketua Persatuan Jurnalis Tumatenden Minut, John Simbuang menyayangkan sikap oknum pemred dari sebuah media ini.

“Setiap media dan wartawan di Minut terdaftar di dalam organisasi kami. Setahu saya, media yang terlibat dalam laporan ini tidak pernah melakukan peliputan di wilayah Minut ataupun berkoordinasi dengan kami. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena media itu adalah institusi profesional, independen yang berdiri sendiri, bukan malah jadi pemerintah,” sesal dia.

Praktik mengatas namakan LSM dan Media itu di wilayah Likupang dan Wori memang sangat rentan. Sebagai petinggi persatuan Jurnalis di Minut, John Simbuang meminta instansi terkait dan aparat hukum untuk menelusuri hal itu.

“Praktik seperti ini marak disana. Jadi, untuk mencuci nama baik jurnalis dan LSM, saya minta Kejari Airmadidi, Kapolres Minut, Kesbangpol Minut untuk menelusuri kasus di Desa Talise ini. Jika semua fakta ini terbukti, atas nama kebajikan saya minta aparat untuk memproses oknum-oknum terkait masaah ini,” pintanya.

Simbuang juga meminta Pemkab Minut untuk memproses oknum guru yang berani merongrong pemerintah desa.

“Kalau memang orang yang dimaksud itu adalah seorang guru, saya minta Inspektorat, BKDD dan Kadispora Minut untuk memboikot oknum guru itu. Masa sih seorang pengajar berani melakukan improfisasi diluar kewenangannya, apalagi merongrong SK Bupati dan Camat. Guru seperti itu tidak bisa dibiarkan sebab secara langsung oknum yang menolak keputusan pemerintah sama saja dengan teroris,” semburnya. 

Menurut pengakuan beberapa tokoh masyarakat dari Desa Talise kepada Ketua LSM LAKP2N, oknum guru berinisial ADL itu telah mengajak beberapa pemuka agama untuk menolak SK PLH Kumtua Benyamin Sineri serta Kepala Badan Pemerintah Desa (BPD), Akson Dalending.

“Mereka menghasut warga untuk membenci PLH Kumtua, bahkan mereka menggiring Kepala BPD ke ranah hukum,” kata warga yang minta namanya jangan disebutkan dengan alasan keselamatan dirinya.

Terpisah sekretaris Kesbangpol Minut, Drs. Nestor Moleh mengatakan.
Setiap ormas yang melakukan kegiatan di wilayah Minut harus terdaftar.

“Bila ragu dengan ormas yang bersangkutan, silahkan cek atau laporkan ke kami. Kami memiliki daftar ormas dan media yang sah, jika tidak terdaftar, berarti illegal,”tandasnya.(eca gops)

Tinggalkan Balasan