Minut – Paulansia Mandagi bersama belasan warga Desa Winetin Kecamatan Talawaan Minut, kembali menyambangi Pemkab Minut Senin (23/02) pukul 10:00 wita.
Warga diterima Asisten I Ir Ronny F Siwi di ruang kerjanya.
Saat Paulansia Mandagi mempertanyakan kejelasan proses status Hukum Tua Winetin Silva Naneng Karundeng, telah dipidana karena kedapatan memakai ijasah palsu orang lain saat maju ke pilkades beberapa waktu lalu.
“Kami heran, sudah ada putusan pengadilan, tapi Pemkab Minut seakan berusaha mempertahankan jabatan Naneng. Ada apa sebenarnya dibalik semua ini,” tanya Mandagi kepada Asisten I.
Asisten I Ir Ronny Siwi membenarkan bahwa pihaknya tetap kerja sesuai prosedur.
“Kalau sudah ada putusan PN Airmadidi, otomatis kami ambil sikap sesuai hasil putusan,” katanya
Namun, lanjut Siwi, Pemkab juga punya prosedur. “Kami harus menunggu berkas dari BPMPD, sebab mereka yang menangani urusan itu, baru ke kami,” tuturnya ramah.
Kaban BPMPD Jeanette Posumah kepada warga mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan.
“Putusan itu sudah saya terima, tapi belum ada kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Menanggapi jawaban Kaban BPMPD itu, Paulansia cukup terhenyak. Pasalnya, upaya banding yang dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi tersebut, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya heran, sebab yang banding itu kan Jaksa Penuntut Umum karena menurut Jaksa, putusan terlalu ringan. Kalau yang lakukan banding si terdakwa, itu baru bisa dikatakan belum ada putusan tetap,” tukasnya.
Omongan Kaban BPMPD, lanjut Mandagi, jelas ada keberpihakan.
“Itu bukan jawaban yang relevan. Ada aturan yang mana seorang pejabat yang bermasalah hukum sebaiknya dicopot dari jabatannya, baik itu sementara, maupun copot permanen,” Jelas Mandagi.(eca Namangge)



















