Kebijakan Revolusioner Gubernur Yulius Selvanus, Pajak Kendaraan Tidak Naik Malah Diskon 25%, Bebas Progresif dan Gratis Mutasi!

Manado – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) punya alasan untuk tersenyum lebar di awal tahun ini!

Gubernur Yulius Selvanus resmi mengumumkan kebijakan revolusioner untuk ringankan beban pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026.

Langkah ini datang tepat waktu, menyusul kekhawatiran warga soal potensi kenaikan pajak yang bisa memukul kantong di tengah harga BBM dan kebutuhan hidup yang melonjak.

Dalam pernyataan resminya hari ini, Gubernur Yulius menekankan komitmennya untuk bantu ekonomi rakyat. “Ini upaya nyata kurangi beban masyarakat Sulut,” ujarnya.

Kebijakan ini langsung berlaku mulai besok, 8 Januari 2026, dan mencakup tiga poin utama:Diskon pokok pajak 25%: Tidak ada kenaikan pajak kendaraan tahun ini.

Warga cukup bayar lebih ringan, hemat hingga ratusan ribu per kendaraan.

Bebas pajak progresif: Punya lebih dari satu mobil atau motor? Tak perlu khawatir tambahan pajak.

“Biar yang mampu beli kendaraan lebih, ekonomi tetap jalan,” tambah gubernur.

Pembebasan PKB 1 tahun untuk mutasi: Kendaraan dari luar daerah yang pindah ke Sulut gratis pajak pokok setahun pertama. Gubernur himbau pemilik segera urus di Samsat Sulut.

Kebijakan ini diprediksi berdampak besar. Ribuan pemilik kendaraan luar daerah, seperti truk logistik atau mobil pribadi pekerja migran, dipastikan ramai ke Samsat.

“Ini dorong investasi dan mobilitas di Sulut,” kata analis ekonomi Sulut, Vicky Masinambow.

Warga langsung heboh di media sosial.

“Akhirnya ada yang mikirin rakyat kecil!” tulis seorang netizen.

Samsat Sulut sudah siapkan layanan ekstra untuk antisipasi lonjakan pengunjung.

Gubernur Yulius ajak semua patuhi aturan: bayar pajak tepat waktu untuk jaga infrastruktur jalan dan pelayanan publik.

Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026, dengan potensi perpanjangan jika respons positif.

Tinggalkan Balasan