Klarifikasi Bapenda Sulut, Alasan Kenaikan PKB 2026 dan Manfaat untuk Masyarakat

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengklarifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang naik mulai tahun 2026 ini setelah pemerintah provinsi tak lagi memberikan keringanan seperti tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Harold Lumempouw mengatakan, kenaikan disebabkan Penambahan Opersional Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) sebesar 66% dari pokok PKB, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Menurutnya, pada 2025, Gubernur Sulut beri keringanan lewat Surat Edaran, sehingga nominal PKB disetarakan dengan 2024 – warga tak merasakan lonjakan signifikan.

“Tapi untuk 2026, karena belum ada surat edaran baru, sistem otomatis akan terapkan aturan anyar. Kenaikan tak bisa dihindari,” terang Lumempouw.

Ia menambahkan, dana dari pajak ini krusial untuk pembangunan daerah.

“Pendapatan PKB akan dipakai tingkatkan infrastruktur jalan, transportasi umum, dan layanan publik di Sulut. Ini bagian dari penyesuaian tarif nasional,” ujarnya saat dihubungi tim redaksi, Senin (05/01/2026).

Fenomena serupa juga terjadi di provinsi lain seperti Jawa Barat, yang sempat setarakan tarif 2025 dengan tahun sebelumnya.

Namun, kebijakan bisa beda antar-daerah, jadi warga Sulut disarankan cek langsung.

Tips Persiapan dari Bapenda:
Periksa data kendaraan di situs resmi Samsat Sulut.
Bayar pajak tepat waktu via online atau gerai Samsat untuk hindari denda.
Pantau update via media sosial dan website Bapenda Sulut.
“Kami akan info lebih lanjut lewat medsos dan situs resmi. Hubungi Bapenda jika butuh klarifikasi,” pungkas Harold.

Jangan sampai ketinggalan! Bayar pajak tepat waktu berarti berkontribusi langsung untuk Sulut lebih maju.

Tinggalkan Balasan