Komda Perlindungan Anak Sulut Pertanyakan Kasus Cabul Oknum Guru SD Dian Harapan Manado

Manado – Kasus cabul terhadap siswa SD Dian Harapan Manado yang dilaporkan Angellia Takalihade yang ditangani oleh Polda Sulut,sejak 13 februari 2015 ahkirnya dihentikan oleh penyidik.
Sehingga hal ini menjadi sorotan tajam Kondam Perlindungan Anak Sulut Jull Takaliuang.

Menurutnya, penanganan kasus cabul terhadap anak berusia 4 tahun yang mana Polda telah menetapkan oknum guru disekolah tersebut sebagai tersangka justru dihentikan kasusnya,”ujarnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/8/2015).

“Penghentian kasus tersebut diterbitkan dua surat perintah penghentian (SP3) terhadap kasus cabul terhadap anak yakni SP.Sidik/34.a/VIII/2015/Dit reskrim tertanggal 9 juli 2015 yang ditanda tangani oleh kombes Pol Pitra,SIK,MM,” bebernya.

Oleh karena itu, Kami minta kasus tersebut diusut kembali, sebab penghentian perkaraini Angelihade Takalihade pun kecewa dan patut dipertanyakan kinerja Polda Sulut. Dan penyidikan kasus ini tampak tidak maksimal oleh karena itu perkara ini dibuka kembali hingga diperadilan.

“Terlebih kasus ini diduga adanya intervensi korporasi terhadap pemilik sekolah. Dan surat tersebut penghentian keluarga korban yang melapor kasus ini menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 juli 2015 dipertanyakan,”tandasnya.(tian)

Tinggalkan Balasan