Manado – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Youth Center Manado yang memakan anggaran Rp 9,6 miliar. Setelah memeriksa dua panitia pengadaan barang, Kamis (27/11), penyidik pun kembali menguliti tiga orang saksi.
“Kali ini tiga orang saksi yang kita panggil. Ya, mereka adalah panitia pengadaan barang pada saat pembangunan gedung Youth Center,” kata Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humas, AKBP Wilson Damanik, Kamis (27/11) siang di Mapolda.
Ia pun menambahkan, sebelum menetapkan lima orang tersangka yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut, pihaknya masih akan mengambil beberapa keterangan saksi lain.
“Lima nama tersangkanya sudah kita kantongi, tapi kita masih akan mengambil beberapa keterangan,” tambahnya.
Sayangnya, ketika ditanya siapa nama ketiga saksi yang sementara menjalani pemeriksaan, Damanik enggan membeber nama-nama saksi tersebut.
“Nanti lah, kan masih menjalani pemeriksaan,” ungkapnya sembari menambahkan dalam kasus ini penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi lagi.
“Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa sebelum melakukan penahanan,” tambah Damanik.
Seperti dalam pemberitaan Cybersulutnews.co.id sebemumnya, penyidik Tipikor Polda Sulut telah lebih dulu menguliti dua panitia pengadaan barang berinisial JL dan YL terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan gedung Youth Center Manado berbanrol Rp 9,6 miliar yang sudah tak lama lagi akan menyeret lima orang tersangka.
“Proses penyelidikannya terus berjalan. Tadi kita telah memeriksa dua panitia pengadaan barang. Mungkin dalam beberapa hari ini, kita akan memanggil beberapa saksi sebelum menahan lima tersangka,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulut, AKBP Hilman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (26/11) di ruang kerjanya.
Ditambahkan Hilman, pihaknya serius mengusut keterlibatan oknum-oknum yang menikmati uang rakyat tersebut. Untuk berkas kelima tersangka sendiri kata Hilman, akan dibuat menjadi dua berkas terpisah.
“Kalau kasus Youth tidak usah takut, kita akan tahan semua oknum yang terlibat. Untuk lima tersangka nantinya akan kita buat dalam dua berkas,” tambahnya.
Sedangkan tambah Hilman, untuk keterlibatan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut yang sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam kasus ini, masih terus didalami pihaknya.
“Itu lagi didalamin. Penyidik masih mencari bukti lain,” bebernya.
Kasus pembangunan Youth Centre ini mengemuka ketika tim penyidik Polda Sulut bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulut melakukan pemeriksaan fisik.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap pekerjaan proyek pembangunan gedung tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang telah tercantum dalam kontrak.
Bangunan tersebut, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4 miliar. Padahal total anggaran proyek ini adalah Rp 9,6 miliar. Bukan itu saja, gelanggang pemuda dan lokasi pementasan pun tidak dibangun.
Hal-hal yang mencurigakan adalah dana yang digunakan tidak mengantongi pertanggungjawaban. Gedung yang diperuntukan untuk pementasan seni budaya dan olahraga itu, berdiri di atas lahan 16 persen, di kawasan Mega Mas Manado.
Namun setelah dicek, gelanggang serta lokasi pementasan nihil. Yang terlihat hanya dua lapangan bulutangkis dengan tembok tinggi di samping lapangan dan tidak memiliki tribun.
Secara kasat mata, Youth Center hanya seperti Balai Desa yang mewah. Pergantian pelaksana proyek pembangunan atau komite, juga dinilai penyidik improsedural. Penggantian nama bangunan juga bermasalah.
Selanjutnya, lokasi pembangunan juga tidak sesuai proposal ke Kemenpora, merupakan institusi yang membiayai proyek tersebut.(jenglen manolong)




















