KPU Tomohon Data Pemilih Belum Masuk DPT

Tomohon – Usai mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Tomohon 2015, KPU masih memberi kesempatan bagi para hak pilih yang masih belum juga terdaftar.

Komisioner KPU Tomohon Harryanto Lasut mengatakan mulai Selasa (13/10/2015), para pemilih yang belum terdaftar akan didata kembali.

Hanya saja mekanismenya berbeda, Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan diakomodir di Daftar Pemilih tambahan 1 (DPTb-1).

“KPU sudah mengumumkan DPT, yang belum terdaftar bisa cek langsung di DPT. Kalau belum terdaftar agar melapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Kelurahan,” ujar Kepala Divisi Data, Informasi, Umum Rumah Tangga, Organisasi, dan Pengembangan SDA KPU Tomohon ini.

Masyarakat cukup membawa dokumen kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga, pemilih bisa langsung terdaftarKPU lanjut dia memberikan waktu seminggu atau berakhir 20 Oktober 2015.

“Nanti akan direkapitulasi berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK, hingga KPU,” ujarnya. (Maria)

Tinggalkan Balasan

News Feed