Manado – Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini WTP ini merupakan yang ke-9 kali secara beruntun.
Pada Pasal 16 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI). Laporan keuangan Pemprov Gorontalo dinilai telah sesuai dengan kriteria pemberian opini serta sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2022 adalah wajar tanpa pengecualian atau unmodified opinion atau WTP.
Pencapaian itu terasa manis karena menjadi rekor tersendiri bagi pemerintah daerah Sulawesi Utara. Opini WTP juga menunjukkan kerja nyata BKAD dan seluruh SKPD Pemprov Sulut, juga adanya sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPK RI yang tidak henti-hentinya memberikan masukan, rekomendasi dan perbaikan laporan keuangan.
Tentunya juga tak lepas dari instansi terkait pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Sulut yang dengan cermat, cekatan dan teliti mengelolanya yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut.
Berikut laporan keuangan Pemprov Sulut per 31 Desember 2022 dan 2021:
Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Neraca


Laporan Arus Kas


Laporan Operasional


Comment