Laskar Dewaruci Sulut Sebut Hak Rakyat Dipasung

Manado – DPD Laskar Dewaruci (LDR) Sulawesi Utara (Sulut) berang dengan telah disahkan Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI. LDR yang merupakan jelmaan Laskar Jokowi itu secara tegas menyuarakan penolakan terhadap UU Pilkada yang memasung hak konstitusi warga negara. Demikian hal ini dikatakan Juru Bicara LDR Sulut, Vebry Tri Haryadi.

“LDR Sulut yang merupakan Ormas yang di deklarasikan secara nasional pada 18 Agustus 2014 adalah Ormas yang langsung dinamai oleh ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga dengan demikian kami menolak UU Pilkada yang telah diketuk DPR itu karena telah menodai demokrasi yang selama ini kita bangun setelah era reformasi,” kata Haryadi.
Menurut Sekretaris LDR Sulut ini, sebagai Ormas yang bertujuan untuk menjaga idiologi dan konstitusi Undang Undang Dasar 1945, serta menjaga ajaran-ajaran dan pemikiran Bung Karno, maka jelas hak rakyat telah dilanggar oleh para elit politik yang ada di negeri ini. “Kedaulatan sudah tidak ditangan rakyat, tapi ditangan para anggota dewan. Dan mereka ini yang duduk di kantor wakil rakyat itu tak semua bisa membawa aspirasi masyarakat. Ini sudah merusak demokrasi kita yang begitu susah payah kita bangun sejak era Ibu Megawati Soekarnoputri. Sehingga LDR Sulut akan terus melakukan perlawanan terhadap UU Pilkada anti demokrasi itu,” tegasnya.
Ditambahkannya, dengan pemilihan tak langsung maka jelas praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme akan kembali tumbuh subur di negeri ini.

“Demokrasi yang dicapai sampai saat ini cenderung baik, salah satunya Pilkada langsung. Untuk itu yang dibutuhkan sekarang adalah memperkuat lembaga-lembaga demokrasi seperti institusi hukum, politik dan birokrasi. Jika pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, maka yang terjadi kemunduran demokrasi.

“Jelas kita masyarakat Sulut harus bersama menolak UU Pilkada itu, karena ini menyeret kita kembali kemasa lampau dimana demokrasi diinjak-injak oleh para elit politik,” jelas Pengacara ini sembari menyatakan LDR yang akan segera dideklarasikan di Sulut akan mengawal proses demokartisasi, termaksud pelanggaran konstitusi maupun Pancasila.(jenglen)

Tinggalkan Balasan