Minut – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang nota-bene beraroma korupsi secara berjemaah di Dinas Koperasi dan UKM Minuy yang menyeret oknum mantan Anggota DPRD Minut Venny Theresia Pangemanan (VTR) yang tengah di lidik pihak Kejari Airmadidi, mulai mendapat perhatian penuh dari LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minahasa Utara.
Ketua LSM LAK-P2N Rukminto (Rinto) Rachman, menilai penanganan kasus tersebut sangat lambat sehingga pihaknya menduga, sudah ada upaya dan trik tertentu dibalik semua itu.
“Kalau pihak Kejari Airmadidi berdalih kekurangan anggota (personil), kenapa Kasus Dugaan Korupsi Alkes dalam waktu singkat saja bisa sampai ke tahap selanjutnya, padahal pihak dan oknum terkait berjumlah belasan orang,” kata Rachman Kamis, (05/03).
Perlu diketahui bersama, kasus dugaan korupsi di Pasar Tradisional Maumbi itu, sampai hari ini seolah melempem dan diam di tempat.
“Ada apa sebenarnya, masa sih walau sudah dalam proses penyidikan maupun penyelidikan, koq tersangka-nya tidak pernah ditahan,” tukas Rinto heran.
Menurut Rachman, ia menduga kalau proses hukum ini sudah ada tak-tik delay atau sengaja menunda.
“Okelah kalau sebelumnya Pak Kajari yang lama bilang, semua melambat gara – gara Audit BPK terlalu pelan, itu bisa saya pahami. Tapi, setelah pergantian Kajari yang baru, apakah kasus ini akan hilang juga bersama berlalunya Kajari Airmadidi yang lama. Agar masyarakat tidak mencibir kinerja Kejari Airmadidi, maka saya meminta agar Kejari Airmadidi, memberi statement tentang penanganan kasus ini. Bahkan, saya meminta, Kajari mengungkap juga dugaan keterlibatan Dinas Koperasi dan UKM Minahasa Utara,” tutur Rachman.
Aktivis asal Likupang Timur itu, juga menjabarkan, Korupsi (Corruption) Jenis fraud ini memang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi. Hal ini juga merupakan jenis kejahatan terbanyak terjadi di Kabupaten Minahasa Utara.
“Sayang sekali penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik, sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan,” ujarnya.
Kasus sejenis ini, lanjut Rachman, sering kali tidak dapat dideteksi karena pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme).
Termasuk di dalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi.
“Fraud juga meliputi berbagai tindakan melawan hukum, dan audit investigatif. Biasanya pihak-pihak terkait itu melakukan pemetaan terhadap occupational fraud (fraud dalam hubungan kerja) dalam proses investigasinya. Ada juga istilah lain yang sering kali digunakan untuk menggambarkan suatu jenis fraud yakni kejahatan kelar putih atau white-collar crime,” tandas Rachman seraya mengingatkan Kajari Airmadidi yang baru, agar jangan sampai tidak melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pendahulunya.
“Semoga Pak Kajari yang baru lebih kompetitif dan responsive dalam menangani Kasus Korupsi Berjemaah di Kabupaten Minahasa Utara ini, agar kedepan nanti, kepercayaan masyarakat kepada Dewi Keadilan, bisa kembali bangkit,” tutup Rachman.
Sampai berita ini diturunkan, Kajari Airmadidi belum berhasil ditemui wartawan, karena baru saja menggantikan posisi Kajari Airmadidi yang telah pindah tugas ke daerah lain.(eca namangge)




















