Lurah Tara Tara I Tomohon Dilaporkan ke Ombudsman, Dinilai Hambat PP!

Tomohon- Lurah Tara tara I Kota Tomohon, Rompis Osak dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara. Pasalnya, oknum lurah Tara tara tersebut dinilai telah menghambat Pelayanan Publik (PP) terhadap warga.

“Saya dan keluarga kami sangat menyesali tindakan penghambatan pelayanan publik yang dilakukan oknum lurah kepada kami dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Padahal segala kelengkapan administrasi untuk mengurus surat keterangan ahli waris sudah dilengkapi tapi oknum lurah tetap semena-mena kepada kami,” ungkap Edna Luhukay kepada cybersulutnews.co.id.

Menurut Edna, dirinya sudah dibuat kalangkabut bahkan bolak balik ke kantor kelurahan tersebut, namun pihak kelurahan tetap tidak memberikan surat keterangan itu. Padahal sebagai lurah seharusnya bisa memberikan pelayanan maksimal bahkan menjadi solusi bagi masyarakat dan bukannya malah mempersulit warga dalam memperoleh pelayanan publik yang terbaik.

“Kami tahu aturan, tetapi pihak kelurahan dalam hal ini lurah seakan mempersulit. Padahal pelayanan publik harus mereka berikan secara maksimal. Walikota Jemmy Eman dan Wakil Walikota Syerly A Sompotan harus dapat membina pejabatnya yang menghambat pelayanan publik kepada kami masyarakat kecil,” tukasnya.

Lanjutnya, laporan ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sulut sudah dilakukan pada Senin 7 November 2016.

“Pihak Ombudsman sudah menerima laporan kami dan akan turun ke kelurahan tersebut. Semoga dengan laporan itu pemerintah Tomohon juga dapat bertindak adil kepada kami,” ujarnya.

Pihak kelurahan Tara tara I Kota Tomohon melalui Lurah Rompis Osak belum dapat dimintai keterangannya mengenai laporan warga ke Ombudsman tersebut.

Seperti diketahui Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. (Mar)

Tinggalkan Balasan