Minahasa – Peredaran judi toto gelap alias togel di Kabupaten Minahasa, dinilai makin marak belakangan ini, meski aparat Kepolisian kerap menjaring para pelakon judi peruntungan angka tersebut.
Maraknya peredaran togel di Minahasa ini, dibuktikan dengan data Kepolisian di akhir triwulan ketiga, September 2013.
Selang sembilan bulan berjalan ini, Polres Minahasa sedikitnya telah menangkap sekitar 230 pelaku judi togel, dalam 65 kasus.
Mereka yang ditangkap yakni mulai dari pembeli, pengedar, pengumpul, pengantar, hingga sejumlah bandar besar yang menjadi dalang peredaran judi tersebut.
“Sebagai penegak hukum, kami terus bertindak tegas dalam pemberantasan judi togel dan kesemuanya kami proses secara hukum tanpa ampun,” tegas Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP Dewa Made Palguna SIK SH, kepada CSN, Rabu (04/09).
Namun demikian, dirinya berharap, pemberantasan peredaran judi togel tak hanya menjadi tugas Kepolisian, tapi juga ada keterlibatan aktif dari seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat dan juga masyarakat pada umumnya.
“Masyarakat harus ada peran aktif membantu Kepolisian, dengan cara memberikan informasi bila ada aktifitas peredaran judi togel di wilayahnya dan jangan didiamkan,” pintanya.
Dilain sisi, maraknya peredaran judi togel ini oleh masyarakat disinyalir ada keterlibatan oknum anggota Polres Minahasa yang diduga melindungi para pelaku.
Namun, terhadap hal tersebut, Palguna menegaskan, dirinya siap bertindak tegas bila memang ada keterlibatan oknum Polisi, dan akan memproses hal tersebut sesuai hukum dan kode etik anggota Polri.
“Silakan lapor bila ada keterlibatan anggota, kami tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, asalkan hal tersebut bisa dibuktikan,” ujarnya














