MITRA- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Minahasa Tenggara (Mitra) “warning” terhadap pencari kerja warga Mitra, yang akan mencari kerja diluar daerah.
Demikian diungkapkan Kepala Disnakertransos Mitra, Veky Mokorimban, pada CSN. Menurutnya, kalau ada Pencari Kerja(Pencaker) yang tak melalui instansi pemerintah, maka dianggap ilegal. Lantaran tak mengantongi izin pihak pemerintah. “Aturannya jelas, kalau tidak melalui pemerintah dicap ilegal. Dan tentunya pihak pemerintah lepas tanggungjawab terkait hal ini,” jelas Mokorimban.
Lanjut Mokorimban, data yang tercatat dipihaknya, terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 50 orang. Yang terbagi di dua Negara yakni Singpura dan Hongkong. “Data yang tercatat di pihak kami, tentunya sudah sah. Karena mengikuti aturan yang yang berlaku,” ujarnya. Saat ditanya dari dua Negara yang diserbu Pencaker asal Mitra, di jawab Mokorimban, Negara Singapura yang paling mendominasi. “Dari data yang ada, Negara Singapura yang banyak menjadi tujuan kerja terkhusus warga Mitra,” jelasnya.
Alasannya, karena Negara berjulukan singa putih itu, menurut pengakuan pencaker keamanannya terjamin, begitu juga halnya menyangkut kesejahteraan. “Selain keamanan terjamin, gaji juga disana sangat menjanjikan,” kata Mokorimban, mengutip pengakuan seorang pencaker.
Diapun mengatakan, terkait aturan TKI ini, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi diseluruh kecamatan yang ada didaerah ini. “Karena menyangkut TKI tidak main-main, karena menyangkut dengan nyawa dan tanggunggjawab. Jadi, kami menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi,” tandas Mokorimban.(Alfian Tompunu)




















