Minahasa – Tim Buser Polres Minahasa dipimpin Kanit Buser Iptu Ronny Wentuk, berhasil meringkus pelaku cabul, inisial JM (20), di Desa Tulap Jaga II Kecamatan Kombi, Rabu (02/10) pagi tadi. Penangkapan ini berdasarkan pengembangan laporan dari Opa korban, lelaki Sudono (54), kepada Polisi. Parahnya, pelaku JM adalah adik kandung dari ibu korban sendiri.
Menurut Opa Sadono, korban sebut saja Bunga (6), warga Desa Tulap Kecamatan Kombi ini dicabuli pelaku JS sudah sejak tahun lalu. Dirinya mengetahui kejadian ini setelah korban memberikan pengakuan kepadanya, dimana waktu itu korban bersama kedua orang tuanya berdomisili di Kelurahan Tataaran II Kecamatan Tondano Selatan.
Namun, menurut Opa Sadono, dirinya selalu dihalangi pihak keluarga ketika hendak melaporkan peristiwa cabul ini kepada Polisi dengan alasan akan mempermalukan nama baik keluarga.
“Saya memang sudah mengetahui kejadian ini sejak mereka masih tinggal di Tataaran, kira-kira tahun lalu, karena pengakuan korban yang mana pelaku sering mencabuli dirinya. Tapi waktu itu masih enggan melapor karena pihak keluarga tidak mengijikan dengan alasan akan mempermalukan keluarga,” terang Opa Sadono.
Pelaku JM yang merupakan anak putus sekolah sejak kelas 6 SD ini ketika ditanyai mengaku, dirinya pertama kali mencabuli korban saat berada di Desa Lobu Kecamatan Tombatu, kala berada di salah satu rumah kerabatnya.
Modus pelaku memperdaya korban yakni membujuk korban dengan meminjamkan handphone kepada korban sembari meminta korban membuka pakaian lalu pelaku beraksi dengan memasukkan jari tangan pelaku ke kemaluan korban.
Kejadian serupa berlanjut saat pelaku dan korban berdomisili di Tataaran Satu Kecamatan Tondano Selatan, dimana kejadian terjadi sebanyak tiga kali di Tulap sebanyak dua kali hingga awal Oktober lalu.
“Saya mencabuli dia (Bunga, red) pertama kali di Desa Lobu, tapi saya lupa kapan tepatnya karena sudah lama yakni sekitar tahun lalu. Di Lobu saya melakukannya sebanyak dua kali, lalu di Tataaran tiga kali dan di Tulap dua kali,” aku pelaku sembari mengakui pula bila sebanyak dua kali dirinya berupaya memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban waktu di Tataaran.
Parahnya, menurut pengakuan tersangka, ibu korban sudah tau sejak lama kejadian ini, bahkan dua kali kejadian awal di Tombatu telah diketahui ibu korban namun mendiamkannya. Hanya saja, ibu korban hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsuabir SIK melalui Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Kusniady ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar ada kejadian tersebut dan kami sementara minindaklanjuti hal ini untuk diproses secara hukum. Memang pihak keluarga berkeberatan tapi kasus ini akan tetap kami proses lebih lanjut karena menyangkut anak dibawah umur,” tukasnya.(fernando lumanauw)


























