Paripurna LKPJ Walikota Bitung Ilegal, Sondakh dan Lomban Mangkir

Uncategorized

Bitung – Pelaksanaan rapat paripurna DPRD kota Bitung, Senin (6/5) dengan agenda laporan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota dan wawali tahun anggaran 2012, dinilai ilegal.

 

Hal ini dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham S.Sos kepada CSN. Alasan politisi partai Demokrat tersebut, penyampaian LKPJ harus dilakukan oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam hal ini walikota dan wawali. Namun yang terjadi baik walikota Hanny Sondakh maupun Wawali Max Lomban sama-sama tidak hadir dan hanya diwakilkan kepada Sekkot Drs Edison Humiang. 

 

“Jelas ini pelanggaran. LKPJ tidak boleh disampaikan oleh Sekkot,” tegas Boham yang meski hadir di kantor dewan namun enggan menghadiri rapat paripurna tersebut dan lebih memilih duduk di ruang sekretariat dewan.

 

Lanjut dikatakannya, kejanggalan lain dalam paripurna tersebut, rapat pleno Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD untuk membahas LKPJ tersebut belum dilakukan, surat undangan rapat paripurna sudah ada. “Ini republik so semakin aneh. Pleno pansus belum dilaksanakan, undangan paripurna sudah ada. Ini institusi resmi yang tidak boleh dipermainkan,” tegasnya. Informasi yang diterima CSN, walikota dan wawali sedang berada di luar daerah terkait tugas masing-masing, sehingga tidak dapat menghadiri paripurna tersebut.

 

Walikota Hanny Sondakh tak bisa dihubungi menyangkut persoalan LKPJ ilegal tersebut.

 

Leave a Reply