
Manado – Kasus dugaan korupsi pembangunan Youth Center yang telah merugikan negara hingga Rp9,6 miliar kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, karena telah masuk tahap dua.
Sementara ini, dari beberapa tersangka, baru tiga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejari Manado untuk diambil kelengkapan administrasi. Tersangkanya yakni, RE alias Ronny, PM alias Pascal dan JU alias Jufri.
PM alias Pascal saat dimintai keterangan saat dirinya berada di Kejati Sulut mengatakan seharusnya Walikota Manado, Vicky Lumentut, harus dijadikan tersangka oleh pihak Polda. Sebab disinyalir, penetapan panitia baru atas proyek tersebut banyak terjadi kejanggalan.
“Dari pertama kami mengawal proyek ini, tapi mengapa di tengah jalan panitia tersebut diganti. Kami minta kepada pihak Polda usut keterlibatan Walikota (Lumentut-red),”katanya, Selasa (04/11).
Sementara itu, RE alias Eman juga berpendapat bahwa, kasus ini melibatkan banyak orang. Ada sekitar 15 orang, dan termasuk aktor intelektual kota Manado yang kini masih berkeliaran.
“Kami juga meminta pihak Polda untuk menangkap orang-orang atas yang terlibat, jangan hanya orang kecil,”ujarnya.
Lanjut Eman memaparkan, dirinya disini menjadi korban. Proyek yang disinyalir telah terjadi penyimpangan tidak melibatkan dirinya.
“Saya hanya korban, dan saya mau Polda Sulut menangkap aktor dibelakang ini emua,”pungkasnya.(Ay)


























