Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, melakukan pembahasan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2016, melalui rapat koordinasi (Rakor) dengan semua instansi terkait, bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Kamis (23/02) pagi.
Rakor yang dibuka dan dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala SH MSi mewakili Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, serta didampingi Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Minahasa David A Mangundap SE ini, diikuti oleh Tim Penyusun LKPJ dan LPPD Pemkab Minahasa, para SKPD di Minahasa, Sekretaris Kecamatan dan staf penyusun LKPJ.
Mangala saat membacakan sambutan Bupati JWS menyampaikan pentingnya penyusunan LKPJ sebagai bahan laporan ke DPRD Minahasa nanti dan LPPD sebagai bahan laporan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, dengan batas pemasukan berkas 31 Maret setiap tahun-nya.
Menurutnya, Rakor ini sangat penting karena untuk membahas dan mencari solusi bersama dalam penyusunan LKPJ dan LPPD, apabila kepala daerah tidak memasukan LKPJ dan LPPD sesuai dengan aturan akan terkena sanksi.
“Sistematika penyusunan LKPJ diatur dalam PP No 23 tahun 2017. Kita melaksanakan Rakor ini untuk mengumpulkan data yang belum lengkap dan mensinkronisasikan data itu. Setelah data dimasukkan, akan diverifikasi, kemudian diramu menjadi sebuah buku LKPJ,” kata Mangala sembari berharap agar dalam menyampaikan data, harus dikroscek dengan data tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi.
“Para perangkat daerah diharapkan pula agar segera memasukkan data-data yang diperlukan secepatnya, agar penusunan LKPJ dan LPPD ini bisa berjalan maksimal dan bisa selesai tepat waktu,” ujar Mangala.
“Jadi sekali lagi bekerjalah dengan baik dengan memberikan data yang sebenarnya dengan dilengkapi penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar ketahuan peningkatan dan penurunannya sehingga akan ada solusi,” tambahnya.(fernando lumanauw)




















