Manado – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado telah berlakukan kembali peraturan daerah (Perda) tentang sampah. Wakil Ketua Dewan Kota Manado Richard Sualang mengatakan, dengan berlakunya kembali Perda tersebut, Pemkot diharapakan bisa konsisten. “Yang kita tunggu dari Pemkot masalah konsistensinya. Itu kan sudah dari dulu. Waktu Pak Vicky dan Ai juga sempat pasang-pasang foto tentang Perda itu. Tapi, hasilnya?” kata Sualang.
Dirinya berharap, Pemkot lebih konsisten. Karena Perda ini juga dihasilkan oleh DPRD, pihaknya turut mensuport pemberlakukan Perda tersebut dengan permintaan satu konsisten pada masyarakat. “Jangan pilih-pilih dalam penindakan. Perda itu juga sudah termasuk keras. Denda-dendanya, hukuman kurungan badan. Itu sudah bagus. Yang penting konsisten melaksanakan,” ujar Politikus PDIP itu.
Terkait Perda sampah, Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan, pihaknya sudah ada satgas yang dibentuk lewat dinas kebersihan dan disuport penuh oleh Sat Pol PP. “Sudah mulai bergerak penegakan Perdanya bagi yang membuang sampah tidak pada tempat. Sanksi pada perda itu kita berlakukan. Ini agar Manado bisa bersih dan masyarakat lebih terlatih untuk membuang sampah di tempat yang ditentukan,” ujar Vicky.
Untuk penegakan, kata dia, ada tim. Pihak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Manado juga akan melaksanakan kegiatan yang namanya tindak pidana ringan. “Jadi kalau tim temukan, itu dilaporkan lewat sebuah proses tindak pidana ringan. Pengadilan negeri siap menggelar itu. sidang di tempat. Kita siapkan tempat di TKB,” tegasnya.
Wali kota mengharapakan, masyarakat sadar kebersihan. Itu sangat penting Menurutnya. Dan jangan menunggu siapa yang akan ditangkap oleh tim. Menuju kota yang sehat, kata dia, harus diawali dengan kota yang bersih. “Sebentar lagi kita akan menghadapi MEA. Kalau satu hal ini saja kita tidak bisa ciptakan di Kota Manado, bagaimana kita akan bersaing disisi yang lain. Pasti akan ketinggalan,” pungkasnya. (erick)