Manadon – Guna meningkatkan kesadaran hukum dilingkup Pemerintah Kota Manado, maka dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkot Manado dan Kejaksaan Tinggi Sulut.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Manado, Jumat (14/02/2025).
Kesepakatan MoU ini dilakukan Walikota Manado, Andrei Angouw dan Kepala Kejati Sulut, Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, CGCAE.
Dalam sambutannya, Walikota berharap agar kerjasama ini berlangsung dengan baik dan dapat memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Manado terutama dalam soal pelayanan publik, yakni pelayanan kepada masyarakat di Kota Manado.
Sementara itu Kajati Sulut dalam sambutanya menyampaikan soal pelaksanaan kegiatan ini khusus soal Pelayanan Publik.
Kajati bersyukur sebab kegiatan pencegahan terutama perkara korupsi mendapat dukungan semua pihak baik oleh Pemerintah Kota Manado, pihak Kejari Manado dan juga keterlibatan masyarakat.
Bagi Kajati, dengan adanya penandatanganan ini lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kota Manado.
Turut hadir Sekretaris Kota Dr. MIicler CS Lakat SH, MH, Asisten II Atto Bulo SH.,M.M, Kadis PTSP Kota Manado Jimmy C.E. Rotinsulu SE,MSi, Wakajati Sulut, Kejari Manado Wagiyo SH,MH bersama jajaran.
Pada acara ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kajati Sulut dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado, Charles Rotinsulu selaku koordinator penyelenggara Mall Pelayanan Publik.(yanes)





















