Tomohon – Sesuai instruksi Walikota Jimmy F Eman SE Ak, pengurusan izin di Kota Tomohon harus cepat, mudah dan berkualitas. Untuk itu semua instansi terkait harus bekerja sesuai dengan tujuan tersebut.
Terkait hal tersebut diadakan kegiatan Koordinasi Antar Lembaga Dalam Peningkatan Pelayanan Perizinan Di Kota Tomohon Tahun 2015, Selasa (04/08/2015) di Kantor Walikota Tomohon.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tomohon Yeff Anes SP, Kepala Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu Kota Tomohon Jeri Pangemanan SE yang juga selaku narasumber, Para Lurah Se- Kota Tomohon dan Para Kepala Seksi Kecamatan dan Kelurahan yang menangani Perijinan.
Walikota Tomohon yang dalam sambutannya dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP mengatakan bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di Kota Tomohon maka perlu adanya pelayanan perijinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas.
Pelayanan perijinan yang mudah, cepat, transparan dan berkualitas dapat diwujudkan melalui adanya koordinasi yang baik antar lembaga/instansi/ SKPD teknis dan masyarakat.
Di samping itu peningkatan pelayanan perijinan yang baik akan berkontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pembangunan di Kota Tomohon. Kegiatan ini menjadi sangat penting agar para pemangku kepentingan dalam pelayanan ijin gangguan memiliki persepsi yang sama dalam mengimplementasikannya. Melalui kegiatan ini diharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta selain menerima materi dari narasumber, kiranya kegiatan ini dapat dijadikan tempat utnuk memberikan masukan demi menghasilkan beberapa rumusan rekomendasi perbaikan peningkatan pelayanan perijinan di Kota Tomohon lebih khusus pada pelayanan ijin gangguan.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tomohon Yeff Anes SP dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan Kegiatan Koordinasi Antar Lembaga Dalam Peningkatan Pelayanan Perizinan ini adalah untuk merumuskan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan perijinan di Kota Tomohon, merumuskan kebijakan dalam koordinasi pelayanan perijinan antar lembaga pemangku kepentingan dan pelaku usaha, dan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Governance). (maria)




















