Pemkot Tomohon Menunggak PJU 5 Bulan, Lapas Anak Sudah 7 Bulan

Tomohon – PT PLN Ranting Tomohon akan bersikap tegas bagi pelanggan yang menunggak pembayaran listrik hingga 2 bulan keatas. Pasalnya, sampai saat ini, jumlah tunggakan listrik di kantor milik pemerintah itu sudah mencapai Rp322 juta dimana sebagian besar berasal dari tunggakan instansi pemerintah.

“Kami akan melakukan pemutusan, terutama bagi pelanggan umum yang tidak membayar sampai diatas 2 bulan. Tim kami mulai berjalan melakukan pemutusan,” kata Kepala PT PLN Ranting Kota Tomohon, Priska Kawatu kepada wartawan, Selasa (24/11/2015).

Kawatu mengakui jika dari total tunggakan sebanyak Rp322 jutaan ini, sebagian besar berasal dari Pemkot dan juga Lapas Anak Tomohon. Sisanya berasal dari pelanggan umum.

Dirincikan Kawatu, untuk tunggakan Pemkot Tomohon ada pada pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di 62 titik di Kota Tomohon dimana sudah 5 bulan belum dibayarkan dengan total tunggakan sebanyak Rp153,5 juta. Sementara untuk Lapas Anak Kota Tomohon, sudah 7 bulan belum bayar dengan total tunggakan sekitar Rp50 jutaan.

“Sedangkan sisanya yakni pelanggan umum berjumlah 292 pelanggan yang menunggak dengan total Rp76 jutaan,” ungkap Kawatu.

Kawatu menambahkan, untuk pelanggan umum akan diberikan beberapa tahapan sanksi jika belum membayar listrik.

“1 bulan menunggak akan disegel, lalu jika sudah 2 bulan maka akan dilakukan pemutusan sementara dan 3 bulan menunggak dilakukan pembongkaran meter listrik. Ini akan kami lakukan karena sudah sebagian besar pelanggan umum menunggak diatas 2 bulan,” tambah Kawatu.(maria)

Tinggalkan Balasan

News Feed