Tomohon – Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) 53 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon tak main-main.
Tebukti, Walikota Jimmy F Eman SE Ak telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada dua PNS dan dua CPNS dan yang telah melakukan pelanggaran berat yakni tak masuk kantor selama 46 berturut-turut dan gagal melewati masa percobaan sebagai CPNS.
Empat pegawai tersebut adalah : Frederik A Mandey, CPNS di Satpol PP melalui SK Walikota Tomohon nomor 248/2014. Yang kedua adalah Bryan SH Pesoth, CPNS di Bagian Administrasi Umum Setdakot Tomohon melalui SK Walikota Tomohon nomor 249/2014. Keduanya diberhentikan karena gagal melalui masa percobaan yang menjadi syarat utama untuk menjadi PNS.
Sementara untuk PNS, masing-masing Jansje Dekels Rumagit, Kepala Seksi Penanggulangan Sampah Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) melalui SK Walikota Tomohon nomor 251/2014 dan Hesty N Manayang, PNS di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata lewat SK Walikota Tomohon nomor 250/2014.
Pemecatan dilakukan pada Apel Awal tahun 2015, Senin (05/01) di Lapangan Kantor Walikota Tomohon. Sebelumnya Kepala BKD Masnah Pioh SSos membacakan SK pemecatan mereka. (maria wolajan)





















