Kepala Distanakan Pemkot Tomohon, Ir Ervienz Liuw MSi belum lama ini menjelaska Perda ini akan berisi sanksi berupa denda maupun hukuman kurungan kepada para pemilik hewan peliharaan seperti anjing, kucing dan monyet yang tak menyuntikkan vaksin rabies kepada kepada hewan peliharaannya.
“Sehingga saat peliharaan mereka menggigit orang lain dan menyebabkan luka atau kematian, akan mendapat sangsi,” jelas Liuw.
Perda Rabies ini kata Liuw diharapkan bisa segera dirampungkan sebagai salah satu upaya mendukung penanganan penyakit rabies secara tuntas.
Liuw mengharapkan pula sebelum Perda ini selesai, masyarakat khususnya penyayang binatang anjing memelihara hewan itu dalam pekarangan dengan sistem kandang atau diikat,serta memberikan makanan, merawat dengan baik serta memberikan vaksinasi antirabies (VAR) secara berkesinambungan.
“Memang kasus rabies di Tomohon semakin hari semakin turun. Hanya ada 3 kasus yang terlapor selang beberapa bulan ini. Hal ini juga karena kami intensif melakukan penyuntikkan vaksin rabies setiap bulannya di setiap kelurahan,” ujar Liuw sembari menambahkan saat ini draft Ranperda Rabies sudah berada di DPRD Tomohon. (maria)