Manado – Terdakwa kasus narkoba jenis shabu, JAS alias Aldrien (44), sudah dituntut tujuh bulan penjara oleh JPU. Aldrien pun meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado mengganjarnya dengan hukuman ringan.
“Kami meminta hukuman seringan-ringannya. Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon hukuman seadil-adilnya,” pinta Penasihat Hukum (PH), Adi Reppy SH, baru-baru ini.
Sidang berikut diagendakan untuk pembacaan putusan.
Terungkap dalam persidangan, terdakwa bersama KSP alias Cici, SRL alias Rio, RP alias Rionaldo, GDR alias Grace serta Berto alias Opo (masing-masing dalam berkas terpisah) dan David (DPO), Minggu 11 Mei sekitar pukul 21.00 WITA, dipergoki tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, sementara mengkonsumsi shabu. TKP-nya kamar 1107 Hotel Novotel GKIC, Kelurahan Kairagi II, Kecamatan Mapanget, Manado.
Awalnya, 10 Mei, Rio menghubungi Juliano untuk meminta tolong mencarikan sabu, kemudian Juliano memberitahukan kepada Rionaldo. Setelah Juliano menghubungi Rionaldo, disepakati 1 paket harganya Rp 3 juta sedangkan 2 paket dibandrol Rp 5 juta.
Dan kemudian lelaki Rionaldo menghubungi lelaki David yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO), dimana lelaki David menyuruh Rionaldo untuk menghubungi anak buahnya yaitu lelaki Opo (DPO) di lorong Tuna.
Setelah lelaki Rionaldo bertemu dengan Opo, Rionaldo berhasil mendapatkan 2 paket sabu seharga Rp 5 juta. Mendapat 2 paket sabu, Rionaldo segera menuju ke rumahnya di Politeknik kemudian bertemu dengan Juliano. Ketika keduanya bertemu, Juliano memberitahukan bahwa Sandro telah mentransfer uang sebesar Rp5 juta. Akan tetapi Rionaldo mengatakan bahwa uang tersebut disimpan dulu dan menyuruh Juliano untuk pergi duluan ke Hotel Novotel.
Setelah berada di Hotel itu, Sandro, Grace bersama Rionaldo, langsung melakukan cek in di kamar 1107. Didalam kamar, Rionaldo langsung memberikan 2 paket sabu kepada lelaki Sandro dan mereka pun langsung menikmati barang haram tersebut.
Sementara memakai shabu, Juliano langsung keluar dari dalam kamar untuk menjemput terdakwa Cici untuk bersama-sama menikmati shabu tersebut. Akan tetapi pada saat saksi Cici hendak menggunakannya, ternyata Polisi keburu mencium kegiatan haram tersebut. (Ay)




















