
Minahasa – Pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kebersihan dari Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Minahasa, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa, masih terkendala infrastruktur penunjang.
Hal tersebut dikatakan Kepala DPK Minahasa, Christian Vicky Tanor SPi MSi, ketika ditemui CSN, Selasa (20/05).
Menurutnya, DPK Minahasa masih harus melengkapi infrastruktur penunjang ini, sebelum draf Ranperda diusulkan ke DPRD Minahasa.
“Drafnya sudah dibuat. Tapi, infrastruktur penunjang untuk Ranperda ini menjadi Perda seperti, kontainer, bak-bak sampah dan armada sampah lainnya belum siap,” terang Tanor.
Dalam draf yang disusun ini, dikatakan Tanor, pihaknya telah melakukan sejumlah kajian, dimana dalam isi draf tersebut mengandung larangan dan sanksi pembuangan sampah sembarangan, serta hak dan kewajiban masyarakat terhadap kebersihan.
“Penyusunan Ranperda ini tentu tidak bertentangan dengan UU no 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP 81 Tahun 2012, tentang pengelolaan sampah rumah tangga,” ujarnya.
Sementara, Recky Mongi, warga Tondano Utara, berharap ada regulasi yang jelas terkait kebersihan di Minahasa, sehingga masyarakat tidak seenaknya membuang sampah sebarangan.
“Perda mengenai kebersihan ini sebenarnya sangat penting untuk kesehatan lingkungan kita, sehingga pemerintah diharapkan dapat lebih pro aktif dalam memperhatikan hal ini, sehingga kebersihan disekitar kita lebih bai lagi,” ujarnya.(fernando lumanauw)




















