Minut – Kementerian Lingkungan Hidup (LH), mulai melakukan penilaian Tahap I Adipura di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dikatakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Minut Danso Ayhuan, Kamis (08/01) , penilaian tersebut sudah dilakukan pada akhir Desember 2014 dan awal 2015 di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
“Tahap I penilaian Adipura sudah selesai. Petugas dari pusat mengunjungi TPST dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tutur Ayhuan.
Masih menurut Ayhuan, saat ini Pemkab Minut mulai mengerahkan sejumlah motor pengangkut sampah.
“Sampah yang diangkut, khususnya yang bisa didaur ulang. Sehingga, dengan mudah dapat digunakan sekaligus di tempatkan di bank sampah,” jelas Ayhuan.
Disinggung soal keberadaan TPA yang beberapa waktu lalu, dimana sampah yang dibuang mulai menempati areal perkebunan warga, Ayhuan menuturkan jika pihak BLH dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), bekerjasama mengoptimalkan penggunaan alat berat berupa buldoser untuk mendorong limbah sampah yang berada di tanah warga.
“Limbah sampah tersebut sudah kembali didorong ke titik pembuangan sampah, sehingga sudah tidak lagi memenuhi lahan milik warga, termasuk lapangan kantor pengawas TPA,” jelas Ayhuan, sembari menambahkan, total petugas pengolahan sampah di Minut mencapai 58 orang.
22 orang pengangkut sampah, 22 orang penyapu jalan, 8 orang pengawas TPA, 1 orang mekanik, 1 orang operator alat berat, 3 orang petugas bank sampah, dan 3 orang pengompos.
Sementara Kepala dinas (Kadis) PU Minut Ir Stevenson Koloay mengatakan, penempatan buldoser sudah sejak lama di lokasi TPA. Akan tetapi, dikarenakan kerusakan, maka harus menunggu lama pada masa perbaikan.
“Sekarang sudah bisa digunakan, dan mulai siaga di lokasi TPA. Sedangkan untuk perwatannya serta penyidiaan solar, itu sudah dianggarkan di tahun 2015 ini,” ucap Koloay.(eca gops)
























