Tomohon – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dilakukan sejak tahun 2012, kini telah mencapai 96 persen atau sekitar 66 ribu warga wajib KTP di Kota Tomohon yang melakukan perekaman.
Hal ini diinformasikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon, Theodorus Paat SIP.
Dijelaskannya, proses perekaman e-KTP hingga Juli 2013. “Yang pasti, apa yang menjadi kontrak tahun 2012 lalu telah kami laksanakan,” jelas Paat seraya menambahkan mengenai fisik e-KTP yang banyak terjadi kesalahan penulisan baik nama, tanggal lahir, jenis kelamin hingga status, e-KTP tersebut akan diganti setelah ada peralatan yang direncanakan pada tahun 2014 mendatang.
Paat menambakhkan, kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Tomohon, belum diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan editing data.
“Prosesnya nanti tinggal pergi ke dinas (Dispendukcapil) dan membawa dokumen yang dibutuhkan, lalu akan diedit dan dicetak,” ujar Paat.


























