
Minahasa – Perhelatan pemilihan Hukum tua (Pilhut) diseluruh Desa di Kabupaten Minahasa, bakal dilakukan secara serentak oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPMPD Minahasa, Djefry Sumendap Sajow SH, melalui Sekretaris BPMPD Minahasa, Ronald Rundengan, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa, Pasal 31 ayat 1, dimana pemilihan Kepala Desa akan dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten/ Kota.
“Penerapannya belum. Ada edaran dari Mendagri, dimana Tahun ini merupakan Tahun sosialisasi UU tersebut, sehingga sejumlah Desa yang masa berakhir Hukum tua-nya Tahun ini, akan ditunda pelaksanaan pemilihannya,” ujarnya.
Disinggung mengenai kapan pastinya pelaksanaan Pilhut secara serentak ini, dikatakan Rundengan, hal tersebut Masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang petunjuk pelaksanaan.
“Kita masih menunggu PP-nya, bila itu sudah ada maka berarti kapan kepastian pelaksanaannya sudah bisa ditentukan,” katanya.(fernando lumanauw)




















