Manado – Tanda awas bagi masyarakat yang masih melakukan penimbunan bahan pokok makanan. Pasalnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) tak segan-segan lagi untuk menindak maupun memproses masyarakat yang kedapatan menimbun atau menyimpan bahan pokok makanan.
“Jika kedapatan akan kita proses. Karena dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri, Jenderal Polisi Badrodin Haiti nomor 1 tanggal 24 Agustus, beliau melarang masyarakat untuk menyimpan ataupun menimbun bahan pokok makanan,” terang Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung melalui juru bicaranya AKBP Wilson Damanik, Senin (24/08/2015) siang.
Hal itu dilakukan kata Damanik, hanya untuk menjamin ketersediaan bahan pangan kepada masyarakat. Karena, pemerintah berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan untuk masyarakat yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang.
“Jadi jika masih ada yang berani melanggar larangan yang sudah dikeluarkan Kapolri, Polda Sulut akan langsung menindak para pelaku. Dalam waktu dekat ini juga kita akan menggelar razia di setiap rumah yang diduga menjadi tempat penimbunan bahan pokok makanan,” katanya.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan seperti yang sudah tertera dalam larangan Kapolri.
“Karena kegiatan itu sangat merugikan masyarakat lain. Saya mengimbau kepada para pelaku-pelaku penimbunan maupun penyimpanan bahan pokok untuk tidak lagi melakukan perbuatan itu. Karena selain merugikan masyarakat lain perbuatan itu juga akan merugikan diri pelaku sendiri mengingat, jika ditemukan petugas akan langsung ditindak,” tegasnya.
“Para pelaku akan dikenakan pasa 133 undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 miliar serta, pasal 104 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar,” sambung Damanik.
Adapun poin dalam aturan tersebut diantaranya :
a. Dengan senaja menimbun atau menyimpan melebihi jumla maksimal yg diperbolehkan atau di luar batas kweajaran, dengan maksud untuk memperoleh euntungan sehingga mengaubatkn bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi
b. Menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saa kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalulintas perdagangan.(jenglen manolong)




















