Proyek Tanggul Pantai Likupang Minut Disorot

Minut – Pembangunan tanggul pantai di Desa Likupang, Kecamatan Likupang, Minahasa Utara (Minut) menuai sorotan. Proyek milik Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Minut itu diduga tidak sesuai bestek pekerjaan.

Rinto Rachman selaku Ketua LAKP2N yang juga warga Likupang II, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi untuk memeriksa proyek tersebut. “Karena tidak sesuai dengan fakta integritas yang ditandatangani PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Menurut Rinto, bahan penahan ombak atau gorong-gorong dicampur dengan pasir laut, padahal jika menggunakan air laut otomatis daya tahan dari fisik gorong-gorong tersebut tidak berkualitas atau cepat rusak.

Pantauan di jalan masuk proyek, tepat di samping terdapat papan proyek yang jelas tertulis anggarannya sebesar Rp 4,8 miliar, jadi tidak sebanding dengan bahan yang digunakan.
“Bukan hanya itu, besi sebagai rangka konstruksi diduga ada penyimpangan,” ujar Rinto. Menurutnya, biasanya pekerjaan seperti itu, bahan besi yang digunakan harus bersertifikasi uji tarik, namun ternyata yang digunakan tidak ada sertifikasi, serta ada penyimpangan ukuran.
“Harusnya yang digunakan besi berdiameter 10 (milimeter) dan memiliki sertifikasi uji tarik, namun yang mereka gunakan besi berdiameter 8,” terangnya. Hal senada dikatakan Ketua PJTM, John Simbuang. “Waktu saya turun, memang seperti itu, mereka sedang menggodok pasir laut, saya lihat sendiri, sehingga nampak seperti palung, hamparan pasir di situ,” tambahnya.
Steven Solang selaku PPK saat dikonfirmasi, mengatakan ia sudah meminta uji laboratorium terkait gorong-gorong. “Hasilnya akan dilihat satu atau dua hari ke depan, jika terbukti kemudian tidak dirubah atau diganti, maka sanksi tidak akan dicairkan dananya,” katanya. (tmc/eve)

Tinggalkan Balasan