Tomohon – DPRD Tomohon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon tahun 2013-2033 berjalan mulus dalam sidang yang digelar, Senin (20/03/2017).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sidang tersebut mengungkapkan atas nama pihak eksekutif sangat menghargai perhatian dan keseriusan DPRD Kota Tomohon dalam rangka pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap ranperda yang telah diajukan.”Sesuai dengan program nawacita Presiden Joko Widodo dalam hal pembangunan untuk itu akan diadakan juga pembangunan infrastruktur vertikal berupa rumah susan karena ini sesuai dengan kondisi wilayah Kota Tomohon nantinya akan diadakan konsultasi dengan kementerian terkait,” jelas Eman.
Lewat pemandangan umum fraksi diungkapkannya berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis telah disampaikan dimana hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang.
“Apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda tersebut. Selanjutnya proses pembahasan dan hasil akan disampaikan lewat tanggapan secara tertulis,” tutup walikota. (Mar)




















