
Minut – Terkait diklaimnya tanah Desa Marinsouw oleh beberapa pihak , termasuk lokasi wisata Pantai Pal Kecamatan Likupang Timur membuat pihak terkait bersuara. Pemkab Minut mengakui tanah di Desa Marinsouw termasuk Pantai Pal tersebut adalah tanah milik negara.
Dikatakan Camat Likupang Timur Stivy Watupongoh, terkait upaya klaim Pantai Pal itu mengakui tanah tersebut adalah tanah Negara.
“Tanah itu memang dulu dikuasai Belanda, kemudian sekitar tahun 1960 diserahkan sebagai tanah Negara Indonesia. Tanah negara itu yang digunakan PTPN dengan status Hak Guna Usaha (HGU) hingga akhir 2015 nanti,” tutur Watupongoh, Senin (08/06/2015).
Ditambahkan Watupongoh pihak yang mengklaim tanah itu memang sudah datang padanya, dan mengatakan hal itu. Namun demikian saya tidak percaya begitu saja.
“Saya minta dokumen dasar sebagai bukti sehingga mengapa sampai mengakui pantai itu milik mereka. Semua ada aturan jangan langsung mengklaim begitu,” terang Watupongoh.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir Ronny Siwi mengakui memang ada surat masuk terkait hal itu, tetapi harus dibuktikan secara hukum.
“Itu HGU dari tanah negara. Jika ada bukti tentunya bakal jadi pertimbangan,” ucap Siwi.
Aktifis Minut William Luntungan juga mengataka, jika klaim tanah bisa saja. Tapi masa pantai yang milik negara juga ikut diklaim. “Pengakuan itu sangat tidak masuk akal,” tegas Luntungan.(ecanamangge)



















