Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akan menggelar pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 5, Kelurahan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara.
Gelaran ulang Pemilu Legislatif ini akan digelar Sabtu (12/04) mulai jam 07.00 WITA.
Ketua KPU Tomohon, Beldy Tombeg menjelaskan pemungatan suara dilakukan ulang karena pada pemungutan suara 9 April, semua surat suara yang telah dicoblos, khusus surat suara DPRD Kota Tomohon.
“Kertas suara dinyatakan tidak sah, akibat ada surat suara dari daerah pemilihan 2 Kabupaten Minahasa yang tercoblos di TPS tersebut,” jelas Tombeg.
Sehingga lanjutnya, sesuai aturan, pemungutan suara di TPS V memang bisa dilakukan lagi, sebab pada pemilu 9 April, ada 5 surat suara dari daerah pemilihan 2 Minahasa yang tercoblos di TPS 5 Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara. Jadi, semua surat suara khusus DPRD Kota Tomohon yang sudah tercoblos dinyatakan tak sah, dan harus dilakukan pemungutan suara lagi.
Terpisah, Kepala Divisi Logistik Robby Golioth menjelaskan,tercoblosnya surat suara dari daerah pemilihan Minahasa memang tidak disengaja, sebab sudah bercampur dengan surat suara di daerah pemilihan 2 Tomohon. “Penyebabnya human error saja sehingga surat suara bercampur, tak ada unsur kesengajaan. Sebab, nanti diketahui setelah proses penghitungan suara berlangsung setelah pemungutan suara tuntas,” jelasnya.
Dikatakan Golioth, untuk logistik pemungutan suara ulang bagi 387 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan 11 pemilih tambahan serta 2 persen surat suara cadangan dari DPT telah dikirim. (Maria Wolajan)