Manado – Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Gelanggang Pemuda kemudian berganti nama menjadi gedung Youth Center di kawasan Mega Mas, dengan terdakwa RBE alias Eman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (19/03/2015).
Agenda mendengarkan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ryan Untu, menghadirkan mantan Manager Keuangan pada pembangunan gedung gelanggang pemuda Kota Manado waktu lalu, James Tsuneo.
Di hadapan Majelis Hakim Verra Lynda Lihawa, Anggota Djainuddin Karanggusi, dan Wenny Nanda serta Panitera Pengganti (PP) Nancy Tiwow, Tsuneo membantah jika dirinya terlibat seperti yang dikatakan terdakwa Umar waktu lalu. Dimana Umar menyebutukan bahwa Tsuneo adalah orang kepercayaan Almarhum Frangky Sondakh sehingga semua pembelian bahan-bahan bangunan dan pengeluaran dana dilakukan oleh Tsuneo. Selain itu, Umar juga menyebutkan, dirinya pernah menyerahkan cek kosong kepada Tsuneo.
“Tidak benar tuduhan tersebut, saya hanya memegang cek dan membayarkan sesuai RAB,” bantah Tsuneo.
Menurut Tsuneo, almarhum Frangky Sondakh yang membuat keputusan dan memegang pembukuan.
“Semua pengeluaran dan keputusan dilakukan sepenuhnya oleh Sondakh,” katanya.
Hal lain menyebutkan bahwa Umar pernah menandatangani satu buku cek kosong atas permintaan dari Frangky Sondakh, kemudian cek itu diberikan pada Tsuneo. Kemudian dalam pencairan Tsuneo meminta persetujuan dari Frangky Sondakh setelah disetujui barulah dana dicairkan.
“Semua atas perintah Sondakh,” jelas Stuneo.
Diketahui, Perusahaan PT Radema Sembada Laksa, hanya dipinjam oleh Frangky Sondakh, kemudian dirinya diminta Sondakh memegang jabatan keuangan. Selain Tsuneo, Sondakh juga menunjuk Frans Latongky, Arpah, dan Achsan, sebagai personil dari PT Radema Sembada Laksa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romy Johanes, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan gelanggang pemuda terdakwa, Eman tidak melaksanakan sesuai ketentuan, malahan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut. Pada awal tanggal 18 Januari 2011, dengan perjanjian kerjasama nomor : 0376 C/Kemenpora/PPK.DV/8/2011 dan nomor : 78/D.02/Pora/VIII/2011, telah dilakukan penandatanganan kontrak bantuan pembangunan gelanggang pemuda.
Penandatanganan antara Brahmantory selaku PPK Kementerian Pemuda dan Olaharaga RI dengan Paskalis Mitakda (terdakwa berkas terpisah) selaku ketua komite pembangunan dengan nilai kontrak Rp9,8 miliar.
Kemudian Paskalis selaku ketua komite memohon kepada Brahmantory melalui surat nomor : 06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, memohon perpanjangan waktu pelaksanaan dan pertanggungjawaban angaran selama 330 hari kalender, sedangkan batas waktu perjanjian kerjasama berakhir tanggal 31 Desember 2011. Karena adanya perpanjangan waktu kontrak pada tanggal 30 Desember 2011, Brahmantory membuat Addendum perjanjian kerjasama, jangka waktu perjanjian kerjasama sudah diubah dari tanggal 31 Desember 2011 menjadi paling lambat 30 November 2012.
Nah, Paskalis kemudian melakukan penarikan sejumlah uang sebesar Rp100 juta dan pada bulan Februari 2012, ketua komite menarik yang amsih menjabat waktu itu lagi menarik uang Rp100 juta, sehingga sudah berjumlah Rp200juta. Penarikan ini diketahui bendahara komite Coutje Rumapuk, namun tidak jelas peruntukkannya.
Ternyata tindakan Paskalis menarik dana komite pembangunan gelanggang pemuda yang tidak sesuai ketentuan berakibat Paskalis diganti dengan terdakwa Ronny. Pergantiannya dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2012, Walikota Manado mengeluarkan surat keputusan nomor : 70 Tahun 2011 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya terdakwa selaku ketua komite yang baru memindahkan saldo dana sebesar Rp9,7 miliar ke rekening komite pembangunan yang lama. Ternyata pada tanggal 2 April 2012 terdakwa malah melakukan pengambilan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp100 juta, yang diketahui bendahara Denny Sangkaen.
Alasan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional komite namun ternyata bukti-bukti pengeluaran yang mendukung pertanggungjawaban yang benar hanya berjumlah Rp21 juta sekian sehingga selisi dana sebesar RP78 juta, tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.
Akibatnya, kerugian negara lainnya mencapai Rp1 miliar. Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 14 Udang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang peubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ai)




















