Manado – Wabah sosial masyarakat senang kerja ke Kamboja sedang menjangkiti warga Sulawesi Utara.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara (Sulut), Syachrul Afriyadi, menyebut, ini sebagai keadaan darurat.
Tenaga kerja bekerja di luar negeri atau buruh migran Sulut, kata Syachrul mau saja bekerja di negara yang tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.
Akibatnya, status ketenagakerjaan mereka ilegal dan rawan menjadi korban kriminalitas.
“Negara-negara yang jadi magnet tenaga kerja Sulut ke luar negeri seperti,Vietnam, Myanmar, Laos dan Kamboja tidak memiliki perjanjian kerja sama dengan kita. Umumnya yang ke sana jadi korban scamming,” kata Syachrul.
Karena itu ia dengan tegas meminta agar warga Sulut jangan tergiur iming-iming kerja di negara yang ia sebutkan tersebut.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, tujulah negara yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia,” tegasnya.
Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja di luar negeri (yang legal) tercatat 1,7 juta. Jumlah tersebut belum terpenuhi oleh Pekerja Migran Indonesia.
Terkait upaya memberantas pekerja ilegal dari Sulut, ia mengatakan pihaknya rutin melakukan sosialisasi di berbagai elemen masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan termasuk belum lama ini silaturahmi ke Sinode GMIM. Kami memohon beri pemahaman ke jemaat soal bahayanya kerja ke luar negeri yang belum memiliki perjanjian kerja sama,” terangnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dan sosialisasi dengan Muhamadiyah.
“Pokoknya kami akan menggandeng semua kelompok masyarakat untuk mensosialisasikan pencegahan terhadap pekerja ilegal yang rentan jadi korban penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata dia.
Terkait TPPO, pihaknya kolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Di tempat dan waktu yang sama, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia Wawan Fahrudin menyambut baik sinergi dengan BP3MI.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya siap membantu korban TPPO.
“Kuncinya memang kolaborasi, hak warga bisa kerja di manapun tapi kalau sudah jadi korban kita upayakan memberi perlindungan,” kata Fahrudin yang datang mengunjungi Sulut, Jumat (13/5/2025).
Ia menyebut pihaknya tidak bisa bekerja optimal karena keterbatasan personel. Perlu ada sinergi dengan pihak terkait seperti BP3MI.
“Kita tidak bisa kerja sendiri-sendiri, harus bekerja sama. Kita berbagi peran dengan teman-teman BP3MI. Mereka didorong untuk bagaimana suatu proses penempatan prosedural sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketika ada korban tindak pidana perdagangan orang, kumudiam kami bisa lakukan penanganan, LPSK bisa masuk di situ,” ungkapnya.
Fahrudin mencatat laporan dugaan TPPO di Sulut masih terbilang rendah. Ia mengatakan minimnya pengaduan korban menjadi bagian dari introspeksi lembaganya.
“Ini bisa jadi ketidakhadiran kami dirasakan masyarakat,” ujarnya didampingi Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana.
Hal tersebut kemungkinan dikarenakan cara mengadukan kasus di kantor LPSK yang ada di Jakarta, Namun, Fahrudin menegaskan dalam waktu dekat ini akan hadir Kantor Penghubung LPSK di Sulut.
“Kantornya sementara disiapkan, rencananya di Kawasan Megamas. Mohon doanya teman-teman,” kata dia.
Kendati demikian, Fahrudin menyebut pihaknya bisa lakukan perlindungan kepada para korban setelah ada laporan polisi.
“Ada prosesnya. Ada syarat formil dan syarat materil. Laporan polisi itu salah satu syarat formil. Setelah laporan polisi itu, akan kami lakukan asesmen, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam soal masalah yang dilaporkan. Apabila memenuhi persyaratan kami lanjutkan perlindungan,” tuturnya.





















