Manado – Setelah melakukan serangkayan penyelidikan, penyidik Polda Sulut, Jumat pekan lalu, langsung menetapkan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan FM alias Mambu sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pasar Bersehati Manado. (Baca juga : Diduga Lakukan Pungli di Pasar Bersehati, Lima Anak Buah Keintjem Ditangkap Anggota Polda Sulut http://cybersulutnews.co.id/lakukan-pungli-di-pasar-bersehati-lima-anak-buah-keintjem-ditangkap-anggota-polda-sulut/)
Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP Gani Fernando Siahaan SIK, Senin (19/12/2016) menjelaskan, langkah penetapan tersangka ditempuh setelah pihaknya menemukan adanya indikasi pungli yang diduga dilakukan anak buah Ferry Keintjem ketika hendak menagih biaya retribusi pada para pedagang pasar.
“Dia (Mambu) dijerat sebagai tersangka, karena dia merupakan kordinator retribusi di sana (Pasar Bersehati). Kalau yang empat lainnya (JH, RNR, HOK dan RU) itu, hanya pegawai saja. Jadi yang nyuruh-nyuruh itu adalah FM,” jelas Siahaan ketika ditemui Cybersulutnews.co.id diruang kerjanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kata Siahaan, pihaknya belum langsung menempuh langkah penahanan. “Belum melakukan penahanan. Kenapa?, mereka kan pengelola khas daerah, kalau udah ditahan nanti siapa yang mengelola. Saat ini belum ditahan, tapi pasti akan kita tahan,” jelasnya.
Ditegaskan pula kalau pihaknya masih akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus dugaan pungli ini hingga menyentuh pimpinan di Perusahan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, yang diduga seenak perut mereka menaikkan harga atau tarif retribusi kepada para pedangan di pasar. “Nanti kita lihat perkembangan kasusnya,” pungkasnya.
Juru bicara Polda Sulut, AKBP Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi via WhatsApp tak menampik kalau pihaknya kini telah menjerat Kaur Keuangan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, pemain pungli di Pasar Bersehati itu ditangkap penyidik Polda Sulut, Kamis (15/12/2016). Dalam penangkapan itu, selain Kaur Keuangan Bersehati, penyidik juga turut mengamankan empat pegawai yang menagih biaya retribusi kepada para pedangang.
Empat pegawai itu, masing-masing JH, RNR, HOK dan RU. Ditangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp32 juta, buku khas pencatatan harian, serta tujuh pak karcis retribusi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut, Kombes Pol Dedi Sofiandi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. “Tim kemudian melakukan penyelidikan. Sudah dua hari mereka dibuntuti. Dan hari ini (Kamis pekan lalu) bisa di OTT (Operasi Tangkap Tangan). Saat ini mereka sementara menjalani pemeriksaan,” terang Sofiandi. (jenglen manolong)




















