4 Terdakwa Pembunuh 3 Warga Kampung Cina Terancam Hukuman Mati

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (26/01) mengadili empat orang terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap tiga orang yang indekost di Kelurahan Calaca, Lingkungan II, Kecamatan Wenang atau dikenal kampung china. Atas kasus tersebut keempat terdakwa dijerat 4 pasal sekaligus dan terancam hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Sidang atas kasus yang menghebohkan pada September 2014 silam, sekira pukul 22.00 WITA ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfi Usup SH MH, Hakim Anggota Darius Naftali SH MH dan Arkarnu SH MHum serta dibantu Panitera Pengganti (PP), Ni Ketut Susan SH.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alexander Sulung SH, Senin (26/01) kemarin di ruang sidang Chandra, terdakwa RB alias Mamat (19), MU alias Hajir (21), RB alias Kiki (21) serta SM alias Li (19), kesemuanya warga Kelurahan Ternate Tanjung, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Manado, didampingi Penasihat Hukum (PH), Seska Pukul SH.

JPU Sulung, dalam sidang kemarin, mendakwa mereka dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Sesuai kronologi peristiwa berdarah tersebut, 5 September Mamat pergi ke rumah duka tetangganya dan bertemu dengans sejumlah teman, termasuk terdakwa Hajir, kemudian mengkonsumsi Captikus. Disitu Mamat mengajak Hajir dan Deni untuk mencari korban Rianto Ridwan alias Anto. Kata Mamat, ia pernah bertengkar dengan Anto karena menurutnya korban merusak tempat sampah milik pacarnya, Rifni Handayani Manossoh alias Ifni yang juga indekos di Kampung Cina.

Mereka pun bergerak dan dijalan mereka bertemu kakak Mamat, Kiki. Mamat mengajak kakaknya untuk mencari Anto. Kiki pun meminta agar ia mau ke rumahnya dulu. Sekitar 10 menit kemudian, Kiki kembali. Saat itu mereka juga mengajak terdakwa Li. “Mari jo torang somo ke tempat kost cari pa Anto,” ajak Mamat.

Mereka bergegas dengan menumpang sejumlah sepeda motor. Tepat di pertigaan Mess Tagaroa Kelurahan Ternate Baru, mereka bertemu dengan lelaki Gilber Lahengke alias Opo, Andraria Nicodemus alias Anda dan Meldrick Lahiking alias Evan. Ketiganya juga diajak Mamat.

Mereka memarkir kendaraan mereka sekitar 30 meter dari TKP. Keempat terdakwa menuju tempat kost itu, sedangkan Opo, Anda dan Evan menunggu di parkiran. Para terdakwa lantas menuju lantai dua dan terdakwa Li mengetuk pintu salah satu kamar yang didiami Riska Sulytya, Yunus Rumalean, Riyanto Ridwan dan Risna Umasugi.

“Ada Anto,” tanya Li sembari mengetuk pintu. “Tidak ada,” balas Risna. Dengan kondisi pintu tidak tertutup rapat, Risna bertanya “dari mana,”. Li menjawab “dari Mahawu”. Risna kembali membalas “Anto tidak ada”. Li pun membalas “oh biarjo dang”.

Terdakwa Kiki lalu masuk dengan paksa ke kamar itu dan menghajar mata Anto. Hajir juga mengambil bagian dengan menyerang korban. Hajir dan Kiki tahu-tahu meraih pisau masing-masing dan menyerang korban. Pisau akhirnya menembus punggung Anto. Li masuk kamar dan menyerang korban Yunus yang berusaha kabur.

Mamat juga menikam punggung Yunus sebanyak tiga tusukan. Korban Anto terjatuh dan terlihat Mamat ingin menusuknya. Korban Risna coba menghalang dengan memeluk Anto. Risna pun dijatahi tusukan dibagian pinggang satu kali. Kemudian Mamat menusuk lengan kiri Anto.

Korban Yunus pun mendorong Riska untuk keluar ruangan. Beruntung Riska berhasil lolos dan menuju lantai tiga sambil mencari pertolongan. Dia bertemu Arafah Sanaba dan mengatakan bahwa temannya sudah kena tikam di lantai dua. Seketika itu juga Arafah menelpon seseorang untuk meminta bantuan. Dari situ keempat terdakwa meninggalkan TKP dan kembali ke parkiran bersama tiga rekan mereka.

Korban sempat Anto meminta tolong kepada Nurhayati Dunggio. Para penghuni kost kemudian masuk ke kamar TKP. Mereka mendapati Risna mandi darah dengan luka dibagian punggung, Yunus tewas. Ketiganya langsung dilarikan ke RS Wolter Monginsidi.
Beberapa jam kemudian, Anto dan Risna dinyatakan dalam kondisi kritis dan dikirim ke RSUP Prof Kandow. Tak lama kemudian Anto meregang nyawa. Risna sendiri menghembuskan nafas terakhir, beberapa hari kemudan.(Ay)

Tinggalkan Balasan