Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (07/04/2015) kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) di RS Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran (TA) 2013, dengan terdakwa dr RB alias Ronny.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH, menghadirkan tiga orang saksi sebagai anggota kelompok Kerja (Pokja) yakni Kity Worotikan, Gaslon Simbolon dan dr Alain Beslan.
Diidepan Majelis hakim Darius Naftali SH MH, Arkanu SH Mhum dan Nich Samara SH MH (adhoc) dengan PP Nontje Opit, para saksi menyebutkan dasar pertimbangan diloloskannya perusahaan dari 7 perusahaan yang mengikuti seleksi dan mengajukan dokumen maka hanya satu perusahaan saja yakni PT Sarana Wira Perkasa yang sudah pernah memiliki ijin penyaluran alat kesehatan sementara enam perusahaan lainnya tidak pernah memiliki ijin sama sekali.
“Dasar pertimbangan pada akhir evaluasi ada pembuktian klarifikasi tentang dokumen PT Sarana Wira Perkasa, perusahaan sudah pernah memiliki SUPAK tahun 2010 yang dikeluarkan dinas kesehatan propinsi sementara IPAK dalam pengurusan sehingga keluar rekomendasi tahun 2012 dari Kementrian Kesehatan dan saat lelang diadakan pada 2013 memang belum turun IPAK-nya waktu itu,” kata saksi.
Saat ditanyai soal payung hukum dengan kenyataan bahwa ijin hanya SUPAK dan sudah habis masa berlaku saja para saksi hanya terdiam yang kemudian bertetap bahwa dengan adanya rekomendasi tahun 2012 dari Kementrian Kesehatan, hal itu merupakan dasar sehingga keluarnya IPAK.
“Jika ini dibolehkan tentunya tidak akan jadi masalah, karena adanya temuan sehingga anda-anda (para saksi) serta terdakwa ada disini. Apakah memang rekomendasi diperbolehkan sementara IPAK sedang diurus pada Kementrian Kesehatan dan belum turun, apa payung hukumnya , ” tegas Nich Samara.
Diketahui sesuai dakwaan, terdakwa telah menguntungkan terdakwa Dadang dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,933.823.137 sesuai dengan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulut.
Adanya surat penugasan Bupati Minahasa Utara yang menugaskan dr Sandra Rotty selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja RSUD MW Maramis Minut.
Selanjutnya bersama dengan terdakwa Ronny menyusun dokumen perencanaan anggaran dengan dokumen pendukung RKA-KL atau Rencana Kerja anggaran Kementrian/ Lembaga berupa rencana Angaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), brosur, penawaran harga alat kesehatan dan menuangkannya dalam RKA-KL akan dibiayai dari APBN TA 2013.
Singkatnya, PT Sarana Wira Perkasa lah yang menjadi pemenang tender dengan direktur Dadang, yang dari keseluruhan dana yang diterima oleh Dadang yakni nilai pembayaran sesuai SP2D (tidak termasuk pajak) sebesar Rp 8.088.060.000 sedangkan biaya riil pekerjaan hanya sebesar Rp 4.973.516.812 yang terdiri dari harga riil alat kesehatan sebesar Rp 4,9 milliar biaya instalansi, uji fungsi dan training alat kesehatan sebesar Rp 20 juta, pengiriman dari Jakarta ke Airmadidi Rp 26 juta ditambah dengan setoran pajak penghasil sebesar Rp 121.330.050, sehingga Dadang diuntungkan diuntungkan.
Oleh JPU Jasmin Samahati SH, terdakwa dijerat dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 15 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ai)



















