
Minut – Kegeraman Sekretaris Daerah Minahasa Utara Drs Johanes Rumambi atas sikap pandang enteng sejumlah SKPD terkait pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang direkomendasikan oleh pihak BPK pada beberapa waktu lalu tampak memuncak.
Kepada wartawan Turambi mengatakan bahwa sampai dengan saat ini Tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Sekretariat Pemkab Minut mencapai 600-an Juta Rupiah yang belum lunas.
Menurutnya ada dari beberapa instansi itu malah belum melunasi TGR mereka sejak rekomendasi tahun 2004 – 2010 menurut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Untuk itu Rumambi selaku Sekertaris Daerah menginginkan agar supaya dari instansi yang terkena TGR untuk dapat melakukan dengan gencar dan serius upaya-upaya mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi tersebut.
Lebih lanjut Rumambi mengungkapkan yang mana, ada juga di bagian DPRD Minut TGR kepasda anggota – anggota Dewan periode lalu yang belum dilunasi mereka, yang mana jumlah Tuntutan Ganti Rugi itu adalah hasil temuan dari pada waktu melakukan reses mereka beberapa waktu lalu, dengan jumlah TGR yang cukup besar yakni sampai sekitar 20-an Juta rupiah peranggotanya.
Untuk itu pihaknya berharap bagi instansi maupun anggota Dewan yang telah punya niat menggembalikan TGR dalam bentuk cicilan jangan sampai dilewatkan cicilannya sampai lunas. Hal itu dikarenakan, lanjut Rumambi, bahwa walaupun yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi Tuntutan Ganti Rugi tersebut akan terus ditagih.
“Demikian juga halnya dengan instansi yang ada di Sekretariat Pemkab, Rumambi dengan nada tidak senang, kemudian mengatakan bahwa ada pejabat di bagian hukum yang baru mencicil 500 ribu lalu kemudian tidak lagi melanjutkan cicilan TGR mereka, padahal jumlah TGR itu mencapai 25 jutaan, kalau yang bersangkutan mau berniat baik mencicil setiap bulannya, maka saat ini sudah lebih dari setengah jumlah TGR sudah terpenuhi.
Untuk itu dirinya berencana akan memanggil rapat para kepala-kepala SKPD yang terkena TGR tersebut dan meminta supaya mereka sungguh-sungguh untuk mengembalikan TGR yang ada di instansi mereka, karena bila yang bersangkutan tidak mampu, maka jabatan kepala SKPD itu akan di Plt atau di Plh kan kepada Sekretaris SKPD tersebut, sampai TGR di instansi tersebut lunas semua baru akan dikembalikan jabatan mereka. (eca gops)



















