PKPI Pertanyakan Hasil Ekplorasi PT MMP di Pulau Bangka

Minut – Keluhan terhadap pengoperasian PT Migro Metal Perdana (PT MMP) yang terletak di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Barat kian meruncing.

“Sebagai representasi masyarakat daerah pemilihan satu dan warga Likupang, saya mempertanyakan hasil eksplorasi PT MMP yang sementara berjalan,” ujar Ketua PKPI Denny Sompie SE, Senin (03/11).

Menurut Sompie, selama ini tidak pernah ada sosialisasi terkait pengoperasian PT MMP. Apalagi terlibat dalam hal pengkajian Amdal perusahaan tersebut.

“Anggota DPRD sampai saat ini tidak pernah dilibatkan dalam hal sosialisasi perusahaan asal RRC itu,”tutunya.

Sompie mengatakan, waktu pertemuan beberapa waktu lalu dengan Pemkab dan Perusahaan, mereka tak mau melibatkan kami selaku wakil rakyat. Bahkan LSM yang mana dan masyarakat mana, yang turut ikut ambil bagian dalam pengkajian Amdal PT MMP kami tidak tahu menahu.

“Bisa saja Amdalnya tidak betul karena tidak dipublikasikan,” ketusnya.

Menurut Denny, sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2009, mengamanatkan jika Perusahaan tambang melakukan eksplorasi harusnya di paparkan hasilnya. Dan Eksplorasi pertambangan, hanya di satu Wilayah kabupaten/kota adalah kewenangan Bupati dan kalaupun diantara dua kabupaten kota itu harusnya kewenangan Gubernur.

“Memang Ini adalah kewenangan bupati.Tapi setelah hasil eksplorasi itu seharusnya di paparkan serta disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini DPRD Minut jangan pernah diabaikan,”Koar Denny.

Piet Luntungan,mantan Anggota DPRD Minut menambahkan, seluruh hasil eksplorasi itu harusnya dipaparkan, barulah diadakan lelang untuk menentukan Perusahaan mana yang memenuhi syarat untuk melakukan tahap eksploitasi secara ekonomis bagi Pemkab dan secara hitung-hitungan jangka panjang kedepan.

“Buat saya secara pribadi, belum pernah melihat hasil eksplorasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten. Mana hasil eksplorasi ? Ini Berarti amanat undang-undang tak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati,”tegas Luntungan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Drs Allan Mingkid, saat dimintai keterangan mengatakan, semua tahapan itu sudah kami lakukan bahkan Ijin Usaha Produksi yang di keluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sudah kami miliki.

“Ijin Usaha Produksi sudah dikeluarkan oleh Kementerian, tapi berapa nomornya belum kami kantongi,”kelit Mingkid.(eca gops)

Tinggalkan Balasan