
Elly Lasut yang mendekam selama beberapa tahun di LP khusus bagi para terpidana kasus korupsi terlihat begitu bersyukur dengan kebebasannya itu. Kepada cybersulutnews.co.id, Frangky Barens, tak lain kerabat dekat dari Elly Lasut mengatakan, bahwa saat ini Elly Lasut benar sudah bebas.
“Beliau sudah bebas, dan sekarang lagi mengurus berkas-berkas kebebasannya,” ungkap keponakan mantan Bupati Talaud itu.
Elly Lasut yang akan dikonfirmasi melalui beberapa telpon selulernya, tidak aktif demikian juga nomor hp yang diberikan Frangky Barens dengan nomor 081523743xxx juga tidak aktif.
Namun ayah dari Hillary Lasut yang pada tahun 2011 divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena bersalah dalam kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2006-2008, begitu mengucap syukur yang ditulisnya dalam akun sosial media facebook dengan nama Elly Lasut New VII. “Akhirnya bebas, terimakasih Tuhan,” tulis Elly Lasut.
Seperti diketahui Elly Lasut pada tahun 2011 divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri Manado dalam kasus SPPD fiktif tahun 2006-2008 dengan 7 tahun penjara serta pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp200 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu juga terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5,537 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi membayar uang pengganti tersebut.
Selain itu pada kasus lainnya yakni dugaan korupsi pada dana GD-OTA, Elly Lasut diputus bebas pada tahun 2012 oleh Majelis Pengadilan Tipikor Manado yang diketuai Maryana.
Amar putusan hakim menyebut perkara GD-OTA sama dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas yang menjerat terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sebelumnya jaksa menuntut Elly dengan hukuman 2,6 tahun penjara.
Surat tuntutan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima karena perkara ini sudah pernah disidang, ayau nebis in idem.
Elly Lasut gembira mendengar putusan hakim. Ia didampingi putri tercintanya, Hillary Lasut (16), menyatakan majelis hakim telah memberi keadilan kepada keluarganya. Istri Elly Lasut adalah Telly Tjanggulung, Bupati Minahasa Tenggara, berhalangan hadir dalam persidangan.
“Saya bangga sekali karena putusan ini diterima dan didengar langsung oleh anak saya. Hanya kepada anak saya ini, saya merasa malu dan tidak terhormat jika mendengar saya dihukum. Untuk itu, putusan ini saya persembahkan bagi anak saya. Sebagai ayah, saya tidak salah,” tuturnya.(ayi, tim)




















