Tomohon Launching Sistem PATEN

Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Tomohon meluncurkan sistem Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pada Selasa (25/11) di Kantor Camat Tomohon Utara.

Kabag Pemerintahan Setda Kota Tomohon F F Lantang SSTP dalam laporannya mengatakan bahwa pendelegasian sebagian kewenangan kepala daerah kepada kecamatan adalah salah satu syarat yang merupakan syarat substantif dalam  penyelenggaraan PATEN.

“Hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang  Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah,”jelas Lantang.

Launching  penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kota Tomohon kata Lantang guna meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat di Kota Tomohon sebagaimana esensi penyelenggaraan PATEN, serta penguatan kelembagaan kecamatan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan, dan merupakan pertama kalinya di Provinsi Sulawesi Utara.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan maksud diterapkan PATEN di Kota Tomohon ini yakni untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor pelayanan perizinan terpadu (KPPT) Kota Tomohon. Diharapkan Public Service di Kota Tomohon semakin efektif dan efisien.

Dengan adanya penerapan PATEN di Kota Tomohon maka seluruh kecamatan yang ada di Kota Tomohon yakni kecamatan Tomohon Utara, Tomohon Tengah, Tomohon Selatan, Tomohon Timur, dan Tomohon Barat dapat berperan sebagai “Simpul Pelayanan” bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tomohon.

“Adapun wewenang pengurusan perizinan maupun non perizinan yang dilimpahkan kepada camat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelimpahan wewenang Walikota kepada camat untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah, yaitu Izin Gangguan Pangkalan LPG, Izin Gangguan Salon, dan Izin Gangguan Gunting Rambut. Sedangan untuk non perizinan, yaitu Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, Rekomendasi Izin Gangguan, dan Rekomendasi Kependudukan dan Catatan Sipil,”jelas Eman.

Selesai Sambutannya Walikota me-Launching kegiatan ini dengan peletakan batu pertama pembangunan BPU di Kantor Camat Tomohon Utara.
 
Acara di lanjutkan dengan Dialog Unsur Muspida bersama masyarakat dan Stake Holder se- Kota Tomohon yang dilaksanakan di Kantor Camat Tomohon Utara.

Dalam dialog tersebut membahas tentang kamtibmas dalam menyongsong Natal dan Tahun Baru seperti lebih di giatkan kembali Siskamling di tiap kelurahan dengan tujuan agar masyarakat ikut serta dalam proses keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.

Selain itu langkah-langkah antisipasi kemacetan lalu lintas di kota Tomohon yang diantaranya rencana pemanfaatan jalan-jalan alternatif Tomohon-Manado untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas pada bulan Desember sampai Januari.

Hadir dalam acara ini Pdt Jefry Saizab MTh, unsur Muspida Kapolres Tomohon AKBP Ratna Setiawati SH, Dandim 1302 Minahasa Letkol kav Teguh HnSusanto SH MM , Kajari Tomohon Muhamad Noor HK SH MH , Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP dan para pejabat Pemkot Tomohon, seluruh Camat dan Lurah se-Kota Tomohon.(maria wolajan)

Tinggalkan Balasan