Bitung- Ketua Fraksi Nasdem, DPRD Kota Bitung, Alexander Wenas mulai bungkam soal laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, mengenai dugaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Bitung beberapa waktu lalu.
Wenas yang ditemui sejumlah wartawan, Selasa (16/12) di kantor DPRD Bitung mengatakan, dirinya tidak mau lagi bicara soal laporan yang dilakukannya beberapa waktu lalu, tanpa member alasan yang tepat.
“Pokoknya saya tidak mau menjawab dan bicara soal laporan itu,” kata Wenas.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Wenas yang mengaku mengatasnamakan fraksi Partai Nasdem, melaporkan pimpinan DPRD Bitung periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, Sekretaris DPRD, Kabag Keuangan sekretariat DPRD serta bendahara di sekretariat DPRD Bitung, yang menurutnya ada dugaan penyelewengan SPPD, ke Kejati Sulut.
Buntut laporannya tersebut, Selasa (9/12) pekan lalu, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bitung bersama staf secretariat, menggelar rapat tertutup, untuk meminta penjelasan Wenas terkait laporan tersebut. Dari rapat tersebut terungkap, penggunaan SPPD untuk anggota DPRD Bitung periode 2014-2019, terbanyak Alexander Wenas, sebesar lebih dari 80 juta rupiah.
Disisi lain, salah satu anggota fraksi Nasdem, Keegen Kojoh membantah jika laporan Wenas tersebut atas nama fraksi.
“Kami tidak pernah melakukan rapat internal fraksi dan membahas laporan tersebut. Jadi laporan itu bukan atas nama fraksi,” kata Kojoh. (hezky)





















