Manado – Sebelas mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda Sulut yang terlibat kasus dugaan penggelapan barang bukti uang sebesar Rp 4 miliar lebih milik Bank Negara Indonesia (BNI) cabang 46 Manado terancam dipecat.
Pemecatan ke sebelas mantan anggota Timsus tersebut terdengung setelah hakim majelis sidang Kode Etik dan Profesi Polri, Polda Sulut mulai menggelar sidang yang menjadi trand topic kalangan masyarakat Sulut kala mantan Timsus menggelapkan uang yang dicuri terpidana Jolly Ferry Mumek yang tak lain adalah karyawan Bank BNI.
Salah satu sumber resmi Mapolda Sulut menyebutkan, kesebelas mantan anggota Timsus yang kini mulai dijadikan pesakitan dalam sidang Kode Etik Polri ini tersancam di PTDH alias Pemecatan Tidak Dengan Hormat oleh hakim majelis sidang Kode Etik.
Meski begitu kata sumber resmi yang berpangkat perwira itu, pemecatan sebelas terduga pelanggar masih menunggu penetapan atau persetujuan dari Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.
“Kalau saya lihat dari hasil sidang yang sudah digelar beberapa pekan terakhir ini, mereka (sebelas mantan anggota Timsus) pasti dipecat. Namun untuk melakukan PTDH harus menunggu penetapan Kapolda. Nanti saja kita lihat hasilnya sebentar,” kata sumber kepada Cybersulutnews.co.id, baru-baru ini di Mapolda.
Kabid Propam Polda Sulut, AKBP Yusuf Setyadi yang adalah hakim ketua komisi sidang kode etik ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengungkapkan, sebelas mantan anggota Timsus yang sementara menjalani sidang tidak akan dipecat serentak. Sebab menurut Setyadi, masih ada beberapa pertimbangan untuk melakukan pemecatan kepada sebelas mantan anggota Timsus.
“Memang ada yang dipecat, tetapi tidak semuanya. Ada beberapa yang hanya akan dikenakan sangsi. Masih ada pertimbangan-pertimbangan lainnya,” bebernya.
Seperti diketahui, sebelumnya ada enam belas mantan anggota Timsus Polda Sulut yang menjalani sidang Kode Etik dan Profesi di Kantor Mapolda. Dari hasil sidang, enam belas yang sudah lebih dulu dijadikan pesakitan itu hanya diberikan sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat.
Karena dalam hasil sidang terungkap, ke enam belas mantan Timsus itu hanya menerima hasil uang kejahatan yang diberikan Brigadir HJ alias Hendra serta Iptu MM alias Maikel. Mereka tidak mengetahui kalau uang yang diberikan Brigadir Hendra dan Iptu Maikel adalah uang hasil kejahatan yang digelapkan.
Alasan hakim majelis menggelar sidang belakangan kepada sebelas mantan Timsus ini karena, dari hasil penyelidikan serta penyidikan tindak kejahatan yang dibuat sebelas mantan Timsus ini lebih berat dibandingkan enam belas mantan Timsus yang sudah lebih dulu menjalani sidang. Terungkap pula, ke semelas mantan Timsus ini mempunyai peran penting dalam menggelapkan uang nasabah BNI yang dicuri terpidana Jolly Mumek pada Januari 2014 lalu. (jenglen manolong)




















