Dugaan Korupsi Mami Fiktif Pemprov Sulut Masuk Mabes Polri

Manado – Kasus dugaan korupsi makan minum (Mami) fiktif berbanrol Rp 8,8 miliar yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yang dilaporkan Gubernur Sulut, SH Sarundajang ke Polda Sulut kini mulai ditangani tim Bareskrim Mabes Polri.

“Kasus itu (Mami fiktif Pemprov) sudah ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes. Bukan ditangani Polda Sulut lagi,” beber sumber resmi Cybersulutnews.co.id di Polda Sulut akhir pekan lalu di Mapolda Sulut.

Ia menambahkan, ditanganinya kasus makan minum yang sudah merugikan keuangan negara miliaran rupiah oleh Bareskrim Mabes Polri karena, adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat tinggi di Pemprov Sulut terindikasi menjadi penyebab utama.

“Kalau menyangkut kepala daerah itu memang harus ditangani Mabes, karena menyangkut kepala daerah. Kalau hanya Bupati dan Walikota itu bagian kita,” kata sumber resmi itu.

Sayangnya ketika ditanya lebih jauh, soal proses penyelidikan kasus itu di tangan Bareskrim Mabes Polri, sumber itu enggan memberitahukannya.

“Wah kalau itu saya tidak thau, kan sudah ditangani Mabes. Kalau ditangani Polda pasti saya tau,” ungkapnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Sompie ketika dihubungi Cybersulutnews.co.id, soal kasus dugaan korupsi Mami Fiktif yang kini ditangani Mabes Polri belum membalas pesan singkat yang dikirimkan Cybersulutnews.co.id.

Diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana Mami ini terungkap atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melalui penyerahan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sekitar awal bulan Agustus 2014 lalu.

Alhasil, atas temuan ini BPK memberikan rekomendasi pada Pemerintah Daerah atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tersebut, untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dengan menyetor ke kas daerah serta mempertanggungjawabkan potensi kerugian daerah. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan