Klaim Bertemu Kapolda Sulut, LCKI Pertanyakan Kasus Keterangan Palsu Bupati Minsel

Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga bersama Ketua LCKI  Vicktor Lolowang (foto:ist)
Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga bersama Ketua LCKI Vicktor Lolowang (foto:ist)
Manado – Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sulawesi Utara, Vicktor Lolowang terus mendesak Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga untuk mengusut kasus dugaan keterangan palsu Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Tetty Paruntu.

Dikatakan Lolowang, ia sebagai ketua LCKI yang melaporkan kasus keterangan palsu Bupati Minsel akan terus mengawal kasus itu sampai ke tahap Persidangan.

“Saya akan terus mengawal kasus yang saya laporkan sampai ke tahap selanjutnya. Beberapa waktu lalu saya ketemu dengan Kapolda Sulut dan mempertanyakan kasus keterangan palsu yang sudah saya laporkan. Kapolda pun merespon kedatangan saya, kata Kapolda kasus itu masih sementara berjalan,” ungkap Lolowang kepada Cybersulutnews.co.id baru-baru ini.

Ditambahkannya, dalam laporan keterangan palsu yang dilayangkan pada bulan Desember lalu, ia sebagai pelapor sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulut.

“Beberapa minggu yang lalu saya memberikan keterangan kepada penyidik. Sudah beberapa kali dipanggil untuk berikan keterangan,” beber Lolowang.

Seperti diketahui, kasus dugaan keterangan palsu Bupati Minsel terangkat setelah kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu milik Bupati Minsel merebak ke permukaan. Dalam laporan kasus keterangan palsu dengan nomor laporan, STTLP/1103.a/XII/2014/SPKT, dilaporkan Ketua LCKI, Vicktor Lolowang di Mapolda pada 6 Desember lalu.

Laporan itu dilayangkan, karena menurut Lolowang, perbuatan yang dilakukan Tetty yang memberikan keterangan palsu, dinilai merugikan keuangan negara. Pasalnya, untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati, Tetty telah memberikan keterangan palsu agar bisa diloloskan menjadi calon Bupati pasca pencalonan.

“Untuk itu saya melaporkan kasus ini ke Polda dan meminta Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga untuk memproses laporan yang sudah saya layangkan,” kata Lolowang akhir pekan lalu kepada Cybersulutnews.co.id, di Mapolda.

Yang mana, beber Lolowang, kasus keterangan palsu itu dilakukan Tetty pada September 2010 lalu yakni, sebagai salah satu syarat pencalonan Bupati Minsel periode 2010-2015.

Saat itu Tetty telah melakukan pemalsuan surat, berupa surat keterangan dengan nomor : 6425/C.C1/MN/2018 dari departemen pendidikan nasional direktorat jendral manajemen pendidikan dasar dan menengah, tentang surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan Grade 9 di The Harry Carlton Conprehensive School Inggris tahun 1984, yang mana setara dengan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia

“Saya sudah bertemu dengan Kapolda, kata Kapolda kasus itu masih sementara penyelidikan,” beber Lolowang.

Ketika dikonfirmasi, Kapolda Sulut, Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui juru bicaranya, AKBP Wilson Damanik membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan Damanik, laporan yang dilayangkan Ketua LCKI Sulut masih terus berproses dalam penyelidikan.

“Kasus itu resmi dilaporkan Desember lalu. Ya masih berproses dalam tahap penyelidikan, nanti kita tunggu saya hasilnya,” kata Damanik singkat. (jenglen manolong)

Tinggalkan Balasan