Dugaan Korupsi APBD Minsel, Eks Bupati Minsel Bersaksi

Manado – Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (27/1) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi APBD Minsel tahun 2006-2007, dengan terdakwa mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) Dekab Minsel sekaligus mantan wakil ketua Dekab Minsel, RP alias Porong.

Agenda mendengarkan keterangan saksi, eks mantan Bupati Minsel, Ramoy Markus Luntungan (RML) dihadirkan sebagai saksi.

Dalam keterangannya, RML kembali menyatakan tidak pernah ada perintah lisan untuk mencairkan uang yang diambil pada beberapa pos anggaran yang sudah tertata dalam APBD yang kemudian digeserkan untuk diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel saat itu.

Hal tersebut dijawabnya atas pertanyaan hakim ketua yang menyidangkan perkara, terkait keterangan terpidana mantan sekda Budi, bahwa kala itu DPR minta uang yang kemudian mantan Bupati katakan ‘atur saja, segera selesaikan’.

“Saya tidak pernah menjanjikan, menghubungi atau memerintahkan memberikan uang ke Dewan,” kelitnya sambil menambahkan bahwa semua pencairan yang bermilyaran , pencairan kwitansi yang dilakukan Sekda bermilyaran sudah tidak lewat Bupati lagi. Dan terkait dengan terdakwa Porong, saksi pun tidak pernah bertemu dengan terdakwa.

Lanjut dikatakan, berkaitan dengan dana lainnya, seperti bantuan pengucapan syukur sesuai permintaan dewan, dana bantuan kepada istri-istri anggota dewan ‘ladies progress’ sudah tertata, ataupun uang untuk memuluskan pembicaraan dalam penataan APBD kala itu tidak diketahuinya, setahunya jika ada pengeluaran semua melalui proposal usai disposisi diberikan ke sekda dan bendahara lah yang akan mengeluarkan uang.

“Tidak ada perintah lisan untuk pencairan uang apapun untuk bantuan-bantuan yang dimaksud. Jika ada yang meminta bantuan, semua melalui proposal, saya bantu. Usai disposisi saya berikan ke sekda yang kemudian meneruskan ke bendahara. Hingga pencairan uang, saya sudah tidak mengetahui lagi hal itu,” terang Ramoy mantan bupati Minsel pada 2003, 2010 dihadapan Majelis hakim Vera Linda Lihawa SH MH, Djainuddin Karanggusi SH MH dan Wenny Nanda SH dengan Panitera Pengganti (PP) Reny Ratulangi SH.

Dalam sidang, dalam tanggapan terdakwa membenarkan keterangan saksi, akan tetapi sebagian keterangannya tidak ada kaitan dengan terdakwa.

“Keterangan saksi sebagain benar yang mulia, sebagian lagi saya tidak tahu,” singkat Porong.

Diketahui, dalam kasus ini sudah menjerat ada dua orang pajabat pemkab Minsel menjadi terpidana, masing-masing mantan Sekda Minsel, Drs Budi Tujuwale dan mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Minsel, Drs Boy Pandeiroth serta satu orang mantan auditor BPK, Bahar yang sudah ditetapkan tersangka dan masih dalam pemeriksaan pihak kejaksaan.

Sementara untuk terdakwa Porong sendiri, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 8.740 milyar. Oleh JPU Romi Johanis SH, terdakwa diancam dan dijerat sesuai dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Ay)

Tinggalkan Balasan