Manado – AKP Hanny Lukas dan AKP Muhlis Suhani selaku Tim Penunu dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri, Selasa (3/2), memberikan tuntutan kepada Brigadir RL alias Robby dan Brigadir alias Febry berupa demosi atau pendundaan kenaikan pangkat selama 10 tahun.
Di hadapan hakim majelis sidang Kode Etik yang dipimpin AKBP Yusuf Setyadi, Tim Penuntut mengatakan, hukuman yang diberikan kepada kedua terduga pelanggar pantas diterima, sebab dalam melakukan penanganan kasus penangkapan terpidana Jolly Mumek, karyawan Bank BNI yang pencurian uang BNI Rp 7,7 miliar keduanya menyembunyikan fakta sebenarnya.
“Perbuatan kedua terduga pelanggar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercelah sehingga menurunkan citra Polri. Memberikan tuntutan kepada terduga pelanggar berupa demosi selama 10 tahun,” kata Tim Penuntut kala membacakan tuntutan kepada kedua pelanggar.
Hukuman yang diberikan Tim Penuntut kepada dua pelanggar lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan kepada enam terduga pelanggar dalam sidang sebelumnya, yakni PTDH alias Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Pertimbangan-pertimbangan Tim Penuntut tidak memberikan tuntutan PTDH Kepada kedua terduga pelanggar, karena dalam menggelapkan barang bukti uang milik Bank BNI berbanrol Rp 4 miliar lebih, keduanya tidak ikut serta bersama tujuh anggota polisi lainnya.
“Alasan kami memberikan tuntutan berbeda karena dalam penangkapan terhadap Jolly Mumek di perumahan Tamara, Robby tidak ikut serta. Untuk Febry, ia memang melakukan penangkapan di perumahan Tamara, namun ia tidak mengetahui dua koper berisi uang yang dibawah kabur Bripka Arther atas perintah Brigadir Hendra,” beber Tim Penuntut ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di luar persidangan.
Diketahui pula, dalam menyelidiki kasus pencurian yang dilakukan terpidana Jolly Mumek, kedua terduga pelanggar diduga diintimidasi dan diancam Brigadir Hendra akan dimutasikan ke Talaud jika kedua terduga pelanggar membocorkan perbuatan penggelapan dua koper barang bukti uang yang dilakukan Brigadir Hendra Cs.
Dan jika membocorkan perbuatan yang dilakukan Brigadir Hendra Cs, ke khalayak ramai, kedua terduga pelanggar juga akan ditembak Brigadir Hendra. Disebutkan dalam tuntutan, Brigadir Hendra pernah menodongkan pistol tepat dibagian kaki kedua terduga pelanggar.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan Tim Penuntut memberikan hukuman berbeda dari tujuh anggota lainnya yang di PTDH.
Sementara, dalam sidang yang digelar terpisah di ruang Kamtibmas Kantor Mapolda Sulut usai mendengarkan tuntutan dari Tim Penuntut, kedua terduga pelanggar mengatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Terduga terdakwa sudah mendengarkan tuntutannya, kami memberikan kesempatan kepada terduga pelanggar untuk mengajukan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pecan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terduga pelanggar,” ungkap AKBP Yusuf Setyadi.
Dari data yang diperoleh Cybersulutnews.co.id, sudah tujuh anggota polisi yang direkomendasikan Tim Penuntut untuk di PTDH masing-masing, Iptu MM alias Maikel, Bripka AM alias Arthur, Brigadir HJ alias Hendra, Brigadir BR alias Braytner, Brigadir JH alias Johadi dan Brigadir JM alias Jefry Serta Brigadir HJ alias Helfrits.
Sedangkan yang mendapat tuntutan berupa demosi yakni, Ipda WW alias Wahyu, Brigadir RL alias Robby, Brigadir FS alias Febry serta oknum polwan cantik berinisial IT alias Irene. (jenglen manolong)



















